KLIKSUMUT.COM | BATUBARA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batubara melalui Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) resmi menetapkan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumatera Utara, IS (58), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan software perpustakaan digital dan media pembelajaran untuk SD dan SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara Tahun Anggaran 2021.
Penetapan tersangka IS diumumkan melalui akun Instagram resmi Kejari Batubara. Berdasarkan hasil penyelidikan, negara mengalami kerugian mencapai Rp1,8 miliar akibat proyek yang diduga bermasalah tersebut.
BACA JUGA: Adhyaksa Peduli, Kejari Sergai Bagi-Bagi Takjil Ramadan Kepada Masyarakat
Kasus yang Menjerat IS
Pria yang akrab disapa Incek ini diduga melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, di antaranya: Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,
Pasal 18 Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001, yang merupakan perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasi Intel Kejari Batubara, Opon Siregar, membenarkan status tersangka yang kini disematkan kepada IS.
“Iya betul bang, sudah tersangka,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi pada Selasa (25/3/2025) malam.
Korupsi Pengadaan Software, Modus Lama yang Terulang
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa, terutama dalam proyek berbasis teknologi pendidikan. Dugaan rekayasa harga dan penggelembungan anggaran dalam pengadaan software sering kali menjadi modus operandi yang merugikan negara dan menghambat kemajuan pendidikan.
BACA JUGA: Jaga Desa Jadi Momen Penting Bagi Kejari dan Pemkab Asahan Untuk Wujudkan Asta Cita Presiden RI Point 7
Kejari Batubara diperkirakan akan terus mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan adanya tersangka lain yang turut terlibat dalam praktik korupsi berjamaah.
Masyarakat kini menanti kelanjutan proses hukum terhadap IS. Akankah kasus ini berujung pada hukuman maksimal, atau justru berakhir dengan vonis ringan? Semua mata tertuju pada langkah Kejari Batubara dalam mengusut tuntas perkara ini. (KSC)








