Kepala Desa Janji Diduga Hindari Konfirmasi Terkait Dana Desa

Kepala Desa Janji Diduga Hindari Konfirmasi Terkait Dana Desa
Suasan kantor Desa Janji, Kecamatan Sopobutar, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara. (kliksumut.com/Juniker Berutu)

REPORTER: Juniker Berutu
EDITOR: Wali

KLIKSUMUT.COM | DAIRI – Kepala Desa Janji, R. Marbun, Kecamatan Sopobutar, Kabupaten Dairi, menjadi sorotan publik setelah diduga kerap menghindar saat awak media dan LSM berusaha mengonfirmasi terkait pengelolaan Dana Desa tahun 2023 dan 2024. Perilaku ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat: ada apa dengan Kades Janji?.

Dalam era keterbukaan informasi seperti saat ini, pejabat publik semestinya menjalin hubungan baik dengan media dan LSM. Media berfungsi sebagai kontrol sosial yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sedangkan LSM merupakan mitra pemerintah dalam mengawasi pelaksanaan program pembangunan. Namun, perilaku Kades Janji yang diduga “alergi” terhadap konfirmasi media menimbulkan kekecewaan dan dugaan bahwa ada hal yang disembunyikan.

BACA JUGA: Masyarakat Dairi Tuntut Pemerintah China Batalkan Pendanaan Proyek Tambang

Pertanyaan Publik: Mengapa Kades Menghindar?
Beberapa pihak menduga Kepala Desa Janji sengaja menghindari konfirmasi terkait realisasi penggunaan Dana Desa. Sikap tersebut dinilai bertentangan dengan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mengatur bahwa pengelolaan dana pemerintah harus transparan dan dapat diakses oleh masyarakat.

Ketua LSM Sikap, E. Siburian, mengungkapkan kekecewaannya atas sikap Kepala Desa Janji. “Sangat disayangkan, seorang kepala desa seperti alergi terhadap media dan LSM yang berfungsi sebagai kontrol sosial. Ini menunjukkan indikasi yang tidak baik dalam kepemimpinan,” ujar Siburian, Selasa (10/12/2024).

Klarifikasi dari Perangkat Desa
Sekretaris Desa Janji, A. Sihombing, saat dikonfirmasi menyebutkan bahwa kepala desa sedang melayat karena ada warga yang meninggal, sementara Tim Pelaksana Kegiatan Desa (TPKD) sedang bergotong royong. Namun, ketika ditanya lebih lanjut, ia mengaku beberapa kali menghubungi kepala desa tetapi tidak mendapat respons.

Hal serupa juga diungkapkan oleh Bendahara Desa, D. Togatorop. Ia menyatakan bahwa hingga saat ini, bon faktur belanja material untuk kegiatan fisik perkerasan jalan yang bersumber dari Dana Desa 2024 belum diserahkan oleh TPKD. “Sampai hari ini, faktur belanja belum saya terima dari TPKD,” ungkapnya.

BACA JUGA: Pemerintah Kabupaten Dairi Kukuhkan Satgas Linmas se-Kabupaten Dairi

Alergi Media atau Ada Hal yang Ditutupi?
Sikap kepala desa yang terus menghindar memicu berbagai spekulasi di masyarakat. Banyak yang mempertanyakan apakah ada hal yang sengaja ditutupi terkait pengelolaan Dana Desa. Hingga berita ini ditayangkan, upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp juga tidak direspons oleh Kades Janji.

Sebagai pejabat publik, keterbukaan dan akuntabilitas adalah kewajiban yang harus dijalankan untuk menjaga kepercayaan masyarakat. Jika terus menghindar, tindakan tersebut hanya akan semakin memperkeruh suasana dan menimbulkan dugaan negatif.

Publik berharap Kades Janji dapat segera memberikan klarifikasi secara terbuka untuk menjawab pertanyaan yang berkembang. Sebab, dalam pengelolaan dana publik, transparansi adalah kunci utama untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas. (KSC)

Pos terkait