KLIKSUMUT.COM | KARO – Isu miring yang menyebut pergantian sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karo dikendalikan oleh oknum tim sukses mendapat tanggapan tegas dari Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karo, Drs. Kalsium Sitepu.
Menurut Kalsium Sitepu, seluruh proses pelantikan dan mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) saat ini telah diatur secara ketat oleh pemerintah pusat, sehingga kepala daerah tidak bisa melakukan pengangkatan, pemindahan, maupun pemberhentian pegawai secara sepihak.
Pernyataan tersebut disampaikan Kalsium saat dikonfirmasi Kliksumut.com di kantornya, Senin (15/6/2026), menanggapi berbagai spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat terkait pelantikan pejabat yang dilakukan oleh Bupati Karo beberapa waktu lalu.
BACA JUGA: Viral Dugaan Pungli di Jalur Wisata Air Panas Karo, Wisatawan Mengaku Dipungut Rp20 Ribu Tanpa Karcis
“Sekarang melantik dan memindahkan atau memecat pegawai, pimpinan daerah tidak bisa semena-mena. Harus ada surat dari BKN,” tegas Kalsium Sitepu.
Kalsium menjelaskan, setiap pengangkatan maupun mutasi jabatan ASN harus melalui mekanisme yang telah ditetapkan. Bahkan untuk sejumlah jabatan tertentu, kepala daerah wajib memperoleh pertimbangan teknis dan rekomendasi dari instansi terkait sebelum menerbitkan keputusan.
“Harus ada pertimbangan teknis dari kementerian dalam negeri. Jika tidak ada, kepala daerah tidak dapat melantik. Seperti pejabat di Dukcapil, itu Surat Keputusan dari Menteri Dalam Negeri,” jelasnya.
Ia menambahkan, sistem manajemen kepegawaian saat ini telah terintegrasi secara digital sehingga seluruh persyaratan administrasi dan kompetensi pejabat dapat terpantau secara otomatis.
Dengan sistem tersebut, peluang terjadinya pelanggaran prosedur maupun pengangkatan pejabat yang tidak memenuhi syarat dapat diminimalisir.
“Jika ada PNS diangkat menjadi jabatan pengawas dan tidak memenuhi syarat, di sistem akan terlihat dan tidak dapat dilanjutkan, apalagi untuk dilantik,” ujarnya.
Lebih lanjut, Kalsium menegaskan bahwa rotasi dan mutasi jabatan merupakan hal yang lumrah dalam birokrasi pemerintahan. Kebijakan tersebut dilakukan untuk meningkatkan kapasitas, pengalaman, serta wawasan ASN dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.
Menurutnya, perpindahan jabatan juga menjadi bagian dari strategi pengembangan sumber daya manusia agar roda pemerintahan berjalan lebih efektif dan mampu mendorong percepatan pembangunan daerah.
“Pergantian jabatan merupakan hal yang biasa dalam organisasi pemerintahan. Tujuannya untuk menambah pengalaman dan wawasan pegawai sehingga dapat memberikan kontribusi yang lebih baik bagi kemajuan Kabupaten Karo,” katanya.
BACA JUGA: Warga Daulu dan Semangat Gunung Geruduk Kantor Bupati Karo, Tolak Mandat Baru Retribusi Pemandian Air Panas
Bupati Karo Lantik 13 Pejabat Pengawas
Sebelumnya, Bupati Karo telah melantik sebanyak 13 Pejabat Pengawas di Aula Rakoetta Brahmana, Kantor Bupati Karo, Kamis (11/6/2026).
Pelantikan tersebut melibatkan sejumlah pejabat dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Pendidikan, Sekretariat Daerah hingga pemerintahan kelurahan.
Adapun pejabat yang dilantik antara lain Deliana Br Sitepu, Ruliyanti Br Ginting Manik, Cecilia Sembiring, Asmira Br Tarigan, Effirita Br Munthe, Nana Nurlina Ginting, Srihelpina Br Karo, Ina Sofia Situmorang, Frans Banta Tarigan, Dewinawati Br Tarigan, Liberty Br Sembiring, Ritanna Br Meliala, dan Zulkifli Tarigan.
Dengan adanya penjelasan dari BKPSDM Kabupaten Karo tersebut, diharapkan masyarakat memperoleh informasi yang utuh terkait mekanisme pelantikan pejabat ASN yang harus melalui prosedur dan persetujuan dari instansi berwenang, termasuk Badan Kepegawaian Negara (BKN). (KSC)
Reporter: Herman Harahap/Jaya Surbakti





