KLIKSUMUT.COM | JAKARTA – Kementerian Kesehatan RI memperkuat sistem kesehatan nasional dengan mempercepat pemenuhan kebutuhan dokter spesialis melalui kebijakan afirmatif bagi putra-putri daerah, khususnya dari daerah terpencil, perbatasan, dan kepulauan (DTPK).
Kebijakan ini bertujuan menekan hambatan biaya pendidikan sekaligus membuka akses pendidikan kedokteran spesialis bagi calon tenaga medis dari keluarga kurang mampu.
“Alat medis modern di rumah sakit penting, tapi yang paling menentukan adalah dokter spesialis yang merata sesuai kebutuhan daerah,” ujar Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin, saat membuka Orientasi PPDS Batch II TA 2025–2026 di Jakarta dikutip dari laman Kemenkes, Kamis (26/2/2026)
Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit Pendidikan Penyelenggara Utama (PPDS RSPPU) resmi diluncurkan 6 Mei 2024. Program ini menargetkan percepatan produksi lulusan dokter spesialis sekaligus pemerataan distribusi tenaga medis sesuai kebutuhan daerah.
Hingga batch ke-3, PPDS RSPPU telah menyelenggarakan 6 program studi di enam rumah sakit pendidikan, meliputi: RSAB Harapan Kita – Ilmu Kesehatan Anak, RSJPD Harapan Kita – Jantung dan Pembuluh Darah, RS Pusat Otak Nasional – Neurologi, RSK Dharmais – Onkologi Radiasi, RS Ortopedi Prof. Dr. R. Soeharso – Ortopedi dan Traumatologi dan RS Mata Cicendo – Ilmu Kesehatan Mata.
BACA JUGA: Kemenkes RI dan WHO Teken Grant Agreement 2026–2027, Perkuat Ketahanan Sistem Kesehatan Nasional
Sebanyak 167 peserta didik saat ini menempuh pendidikan residensi di program ini, yang menekankan pembelajaran klinis langsung untuk memastikan kompetensi tinggi dan kesiapan bekerja di berbagai fasilitas kesehatan.
Tahun 2026, Kemenkes akan memperluas PPDS RSPPU ke 52 rumah sakit pendidikan dengan 55 program studi, menekankan tujuh spesialis dasar serta bidang Kesehatan Jantung, Stroke, Uro-Nefrologi, dan Kesehatan Ibu dan Anak (KJSU-KIA). Targetnya adalah memenuhi kebutuhan layanan prioritas nasional, termasuk di daerah 3T.
Seleksi peserta PPDS RSPPU dilakukan secara kolaboratif lintas kementerian/lembaga. Pendaftaran batch berikutnya dijadwalkan dibuka pada Agustus 2026.
Semua rumah sakit penyelenggara utama telah memperoleh akreditasi internasional ACGME dan diawasi oleh LAM-PTKes, menjamin kualitas pendidikan, pelayanan klinis, dan profesionalisme peserta didik.
Dari sisi pendanaan, program ini didukung beasiswa LPDP, bantuan pembiayaan dari Kemenkes, dan insentif rumah sakit bagi residen, menekan biaya pendidikan dan memperluas akses bagi calon dokter spesialis dari berbagai latar belakang.
“Dokter spesialis adalah profesional yang harus terlatih, bukan murid yang membayar biaya mahal. Ini perubahan paradigma penting agar pendidikan spesialis bisa diakses semua kalangan,” tegas Menkes Budi Gunadi Sadikin.
Melalui PPDS RSPPU, pemerintah menargetkan pemerataan dokter spesialis di wilayah DTPK, peningkatan akses layanan spesialistik, serta penguatan sistem kesehatan nasional yang merata, tangguh, dan responsif. (KSC)
TIM REDAKSI








