“Bahkan, kelas pelayanan publik angkatan kali ini diikuti oleh Mahasiswa Unversitas Brawijaya Malang. Ada juga Alumni Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga dan Universitas Padjajaran Bandung serta dari unsur Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Aparatur Sipil Negara (ASN) Tenaga Pendidik dan lain sebagainya,” jelas Abyadi.
Selain itu, kata Abyadi, program Kelas Pelayanan Publik yang akan dilaksanakan didasari pada UU No 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI. Pada pasal 7 mengamanahkan agar Ombudsman membangun jaringan dalam melaksanakan tugas-tugas mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik.
“Kemudian, mengacu juga pada UU No 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Pasal 18 menyebutkan masyarakat berhak mengawasi pelaksanaan standar pelayanan publik. Pasal 35 juga menyebutkan bahwa masyarakat juga sebagai pengawas pelayanan publik,” pungkas Abyadi.
BACA JUGA: Rektor UIN Dilapor ke Ombudsman Sumut, Ketua PWRI Sumut: Rektor Tidak Maladministrasi
Sementara itu, Kepala Keasistenan Pencegahan Ombudsman Sumut, Edward Silaban menambahkan, di kelas pelayanan publik, para peserta diberi materi tentang apa itu pelayanan publik.
“Apa maladministrasi, apa Ombudsman RI dan bagaimana bersinergi dalam mengawasi pelayanan publik. Dengan memahami semua materi ini, diharapkan masyarkat akan dapat berperan membantu Ombudsman dalam mengawasi pelayanan publik. Sehingga cita-cita bersama dalam mewujudkan perbaikan pelayanan publik dapat tercapai,” tambahnya.
Infromasi sebelumnya, guna memperluas jaringan kerja dan mengefektifkan penanganan laporan pengaduan masyarakat, Ombudsman RI Perwakilan Sumut kembali membuka Kelas Pelayanan Publik. Program ini awalnya merupakan ide Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar. Ide ini kemudian dibahas dalam rapat internal Ombudsman RI Perwakilan Sumut. (red)








