KLIKSUMUT.COM | MEDAN ~ Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menerima pengembalian kerugian keuangan negara senilai Rp 13.185.197.899,60 dari PT Hutama Karya (Persero).
Dana ini terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pekerjaan konstruksi penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele pada Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba Tahun Anggaran 2022.
Nilai kontrak proyek tersebut mencapai Rp 161.589.999.000. Besaran pengembalian ditetapkan berdasarkan hasil perhitungan Ahli Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Kantor Akuntan Publik (KAP).
BACA JUGA: Terpidana Burhanuddin Serahkan Uang Pengganti Rp 53 Juta Lebih ke Kejari Pematangsiantar
Tersangka dan Kronologi Perkara
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumut, Rizaldi, menjelaskan, penyidik sebelumnya telah menetapkan tersangka dan menahan Enda Simakasura Ketaren selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sumatera Utara, serta Edwyn Tresnanugraha selaku General Manager PT Yodya Karya Wilayah IV Medan yang bertindak sebagai manajemen konstruksi atau konsultan pengawas pekerjaan.
“Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 603, 604 Jo Pasal 20 UU No. 1 Tahun 2023 KUHP,” sebut Rizaldi dalam keterangan resmi, Senin (23/2/2026).
Selain itu, Project Manager PT Hutama Karya (Persero), Puji Nur Utomo, terbukti menjalankan tugasnya tidak sesuai kontrak, sehingga menimbulkan kerugian negara. Namun, PUJI NUR UTOMO meninggal dunia pada 5 Juli 2025 sesuai Kutipan Akta Kematian nomor 3374-KM-24072025-0003.
BACA JUGA: Dua Korporasi Tunda Bayar Uang Pengganti Rp4,4 Triliun dalam Kasus Ekspor CPO, Ini Kata Jaksa Agung
Uang Negara Dikembalikan dan Dititipkan ke Rekening Pemerintah
Rizaldi menuturkan, setelah pengembalian kerugian keuangan negara ini, selanjutnya uang tersebut dititipkan pada Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) 123 Kejati Sumut pada Bank Mandiri.
“Pengembalian kerugian negara oleh PT Hutama Karya memastikan seluruh kerugian negara akibat tindak pidana korupsi pada proyek ini dikembalikan sepenuhnya,” tambahnya.
Rizaldi juga menegaskan, penegakan hukum tidak semata-mata bersifat represif yang bertujuan untuk menghukum pelaku tindak pidana, namun juga bertujuan untuk menciptakan keseimbangan antara keadilan dan kemanfaatan.
“Pengembalian kerugian negara menjadi bukti nyata upaya Kejati Sumut menegakkan supremasi hukum sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi,” tutup Rizaldi. (KSC)








