KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) memastikan akan mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan bebas yang dijatuhkan majelis hakim kepada empat terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengalihan aset PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional I yang digunakan untuk pembangunan kawasan perumahan elit Citraland.
Langkah banding tersebut diambil karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) memiliki pandangan berbeda dengan putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan.
Empat terdakwa yang sebelumnya dinyatakan bebas yakni mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara Askani, mantan Kepala BPN Deli Serdang Abdul Rahim Lubis, mantan Direktur PTPN II Irwan Perangin-angin, serta Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP) Iman Subakti.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Rizaldi, mengatakan pihaknya tetap berpegang pada tuntutan yang telah diajukan dalam persidangan sehingga memutuskan untuk menguji kembali putusan tersebut melalui proses banding.
“Jaksa Penuntut Umum memiliki pandangan berbeda terhadap putusan yang dijatuhkan majelis hakim. Karena itu, upaya hukum banding akan ditempuh sebagai langkah lanjutan untuk memperoleh kepastian hukum,” ujarnya.
Menurut Rizaldi, memori banding dijadwalkan akan disampaikan ke Pengadilan Negeri Medan pada 10 Juni 2026. Saat ini tim jaksa tengah menyusun dokumen memori banding sebagai dasar pengajuan perkara ke tingkat yang lebih tinggi.
JPU Hendri Edison Sipahutar juga menegaskan bahwa penyusunan memori banding sedang berlangsung dan menjadi bagian dari prosedur hukum yang akan ditempuh Kejati Sumut.
Hakim Putuskan Terdakwa Tidak Terbukti Korupsi
Sebelumnya, majelis hakim yang diketuai Muhammad Kasim memutuskan bahwa keempat terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama maupun kedua yang diajukan jaksa.
Atas dasar tersebut, majelis hakim menjatuhkan putusan bebas kepada seluruh terdakwa, memulihkan hak-hak mereka dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya, serta memerintahkan agar para terdakwa dibebaskan dari tahanan.
Putusan tersebut berbeda dengan tuntutan JPU yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun enam bulan kepada masing-masing terdakwa disertai denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Tuntutan Uang Pengganti Rp263,4 Miliar
Selain tuntutan pidana badan, jaksa juga meminta pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp263,4 miliar kepada PT Nusa Dua Propertindo.
Dana tersebut diketahui telah dibayarkan oleh PT NDP bersama PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) dan saat ini masih dititipkan pada rekening pemerintah yang dikelola Kejati Sumut.
BACA JUGA: 5 Saksi Sidang Korupsi PTPN dengan Ciputra Dicecar Hakim Soal Perubahan HGU ke HGB Menjadi SHM
Dalam argumentasinya, jaksa menilai tindakan para terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan pemberantasan korupsi.
Namun, majelis hakim memiliki penilaian berbeda dan menyatakan unsur-unsur tindak pidana korupsi yang didakwakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan di persidangan.
Perbedaan pandangan hukum antara jaksa dan majelis hakim inilah yang menjadi dasar Kejati Sumut untuk melanjutkan perkara melalui upaya banding ke Pengadilan Tinggi Medan. (KSC)








