Kejari Karo Tetapkan Mantan Kadispora Karo Tersangka Kasus Korupsi

Kejari Karo Tetapkan Mantan Kadispora Karo Tersangka Kasus Korupsi
Mantan Kadispora Robert Billy Perangin angin ditetapkan tersangka kasus korupsi.

KARO | kliksumut.com – Kejaksaan Negeri Karo tetapkan mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Karo Robert Billy Perangin-angin sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan gelanggang olahraga di Stadion Samura Kabanjahe Tahun Anggaran 2018, Kamis (21/7/2022).

Adapun anggaran yang digunakan untuk pembangunan gelanggang Olahraga tersebut sebesar 1,6 Milyar lebih. Tim penyidik menetapkan Robert sebagai tersangka saat menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan juga sebagai Pengguna Anggaran (PA) dalam proyek tersebut, sekaligus saat ia menjabat sebagai Kadispora Kabupaten Karo.

BACA JUGA: Massa “Gemuk” Karo Demo Di Kejatisu Sumut

“Terkait kerugian negara sudah dilakukan penghitungan oleh ahli yakni kurang lebih 200 juta Rupiah,” Kata Kasintel Kejaksaan Negeri Karo I. L. Nardo Sitepu.

Sedangkan pasal yang dipersangkakan yakni pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 undang-undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun penjara.

Nardo menambahkan bahwa tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka baru baik dari pemerintah maupun pihak swasta.

“Saat ini kami sedang melakukan pengembangan dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru” katanya. (Her)

Detik Detik Angkot di Tabrak Kereta Api – YouTube

Pos terkait