Pernyataan sikap KAUM dibacakan oleh Kepala Divisi Litigasi KAUM Yusri Fachri, SH dengan gegap gempita dihadapan puluhan awak media yang hadir meliput siaran pers tersebut.
“Diduga IB HRS mengalami tindakan kriminalisasi dengan diterapkannya Pasal 93 UU No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan yang notabene telah dipatuhi dengan membayar denda ke Pemprov DKI Jakarta serta diterapakannya Pasal 160 KUHP yang dipersepsikan sebagai pasal karet, sementara sepanjang penilaian kami bahwa IB HRS melalui kuasa hukumnya telah bertindak kooperatif dan/atau berkoordinasi kepada pihak Kepolisian dan telah langsung mendatangi penyidik Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan meskipun saat itu statusnya adalah tersangka,” tegas Yusri Fachri.
Yusri Fachri menyatakan saat ini IB HRS melalui kuasa hukumnya sedang berjuang mencari keadilan dengan mengajukan Praperadilan untuk menguji keabsahaan penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan atas dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagaimana yang terdaftar dalam Register Nomor: 150/PID.PRA/2020/PN.JKT.SEL, Tanggal 15 Desember 2020.








