Kasus Korupsi Proyek Tanggul Sungai Padang Ditemukan Jejak Tersangka Baru

Kajari Tebingtinggi, Mustqpirin, SH. MH, didampingi Kasi Pidsus. Chandra Syahputra, SH dan Kasi Intel. Ranu SH, Senin (11/05) sewaktu melakukan konferensi pers
Kajari Tebingtinggi, Mustqpirin, SH. MH, didampingi Kasi Pidsus. Chandra Syahputra, SH dan Kasi Intel. Ranu SH, Senin (11/05) sewaktu melakukan konferensi pers


TEBINGTINGGI | kliksumut.com – Kajari Tebingtinggi, Mustqpirin, SH. MH, didampingi Kasi Pidsus. Chandra Syahputra, SH dan Kasi Intel. Ranu SH, Senin (11/05) sewaktu melakukan konferensi pers mengatakan akan ungkap sampai tuntas kasus korupsi Proyek Tanggul sungai Padang yang sebagai pelaksana dari CV. Safitri.

Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan terhadap tersangka berinisial “S” kasus korupsi Proyek tanggul sungai padang dengan nilai kontrak 1.5M di temukan fakta fakta baru kemungkinan adanya pengembangan terhadap tersangka lain.

Dalam proses pengembangan terhadap tersangka baru kita tunggu kasih pidsus yang di dukung kasih intel dan pengamanan inteligen dalam pengumpulan data secara lengkap.

Baca juga : Kejaksaan Negeri Tebingtinggi Bagikan Ratusan Paket Sembako

“Karena yang jelas kita juga ingin tau kenapa setelah sekian lama, mulai tanggal 19 September 2017 sampai sekarang mengapa tidak bisa kita temukan?,” ungkap Kajari Tebingtinggi, Mustqpirin, SH. MH,

Mustqpirin juga menjelaskan bahwa tentunya ada faktor-faktor, apakah ada yang menghambat proses penyelidikan itu sendiri atau bagaimana. “Nanti kita cari tau dan perkembangannya akan kita beritahu secara transparansi,” sebutnya.

Lebih lanjut beliau mengatakan Proses hukum terhadap perkaranya sebenarnya pada tahun 2016 lalu. Ketika itu terpidana ā€œSā€ dinyatakan bersalah namun ditengah perjalanan ketika mau dilakukan pemeriksaan terhadap si ā€œSā€ selaku wakil direktur dari CV. Safitri ini melarikan diri.

Proyek pengadaan tanggul ini dimenangkan CV. Safitri dengan nilai proyek Rp.1,5 Miliyar dan kerugian negara dalam kasus ini ditaksir sekitar Rp.150 juta.

Baca juga : DPR RI Berikan Bantuan Perlengkapan Covid-19, Akibat 3 Tahanan Kejaksaan Terpapar

“Sebelumnya ada dua tersangka dalam kasus ini, satu tersangka atas nama M.Yusuf telah divonis Pengadilan Tipikor Medan dan kasusnya telah inkrah pada tahun 2017 lalu,” tutupnya Kajari Tebingtinggi, Mustqpirin, SH. MH kepada para media. (Windu)

Pos terkait