KARO | kliksumut.com – Jajaran Polres Tanah Karo terus gencar memberantas pelaku edar gelap narkotika hingga ke akarnya dimana dari hasil ungkap kasus Satresnarkoba pada Kamis (03/2/2023) lalu di Jalan Veteran Kelurahan Kampung Dalam Kecamatan Kabanjahe dengan tiga orang tersangka AS (43), ZM (41) dan ASS (32) dan barang bukti narkotika jenis sabu 50,31 Gram dan penyelidikan Satresnarkoba Polres Karo terus melakukan pengembangan kasus tersebut.
Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan lanjutan Satres Narkoba mendapat petunjuk adanya pelaku lain yang terlibat dalam kasus narkotika edar gelap tersebut yang merupakan warga binaan Rutan Kabanjahe.
BACA JUGA: Polres Karo Terima 3 Kendaraan, Dirangkai Penyambutan 15 Bintara Remaja
Ketiga tersangka yakni AS, ZM dan ASS, menerangkan bahwa barang bukti narkotika sabu 50,31 (Lima puluh koma tiga puluh satu) gram yang akan diserahkan kepada ZM dan ASS dari AS, atas arahan atau suruhan warga binaan rutan Kabanjahe yakni JG dan JP.
Atas dasar tersebut Kasatres Narkoba Polres Tanah Karo AKP Henry Tobing, S.H, melakukan kordinasi dengan Ka Rutan Kelas II B Kabanjahe dan melakukan pemeriksaan terhadap napi JG dan JP.
Hasil pemeriksaan terhadap JG dan JP di Rutan Kabanjahe, ditemukan 1 unit HP Android dan 1 unit HP Nokia warna biru.
Dengan adanya temuan tersebut pihak Rutan Kelas II B Kabanjahe memfasilitasi Satres Narkoba Polres Tanah Karo untuk melakukan pengembangan terhadap peran kedua Napi tersebut serta menyerahkan 2 (dua) unit HP yang telah diamankan.
BACA JUGA: Satresnarkoba Polres Tanah Karo Bersama Polsek Tigapanah Ringkus Petani Ganja
Hingga pada akhirnya Satres Narkoba telah menetapkan 2 (dua) orang tersangka lain dalam perkara narkotika tersebut, yaitu JG dan JP yang keduanya merupakan warga binaan Rutan Kabanjahe, yang juga dalam perkara tindak pidana narkotika.
Adapun peran dari kedua warga binaan tersebut, JG dan JP merupakan sebagai penghubung bagi ketiga tersangka yang telah ditangkap sebelumnya untuk memasok narkotika jenis sabu ke wilkum Polres Tanah Karo.
Saat ini pemberkasan sedang berjalan dan akan segera dilimpahkan untuk mendapatkan kepastian hukum. (Her)








