Karo Masuk Kategori Inovatif di Nilai 53,24 Se Indonesia

KARO | kliksumut.com – Sesuai pasal 24 ayat (4) Peraturan Pemerintah no 38 Tahun 2017 tentang inovasi daerah telah dilakukan penilaian terhadap laporan penerapan inovasi daerah oleh Kementrian Dalam Negeri RI.

Pemerintah Kabupaten Karo ditetapkan sebagai salah satu penerima daerah inovatif oleh Kementrian Dalam Negeri RI berdasarkan SK No.002.6-5848 untuk daerah dan propinsi serta kota seluruh Indonesia tertanggal 23 Desember 2021.

BACA JUGA: Pemkab Karo Ramah Tamah, Bersama Membangun Untuk Karo Maju

Dimana dalam penilaian Kemendagri RI,Kabupaten Karo masuk dalam kategori daerah inovatif berada di no 67 dengan nilai 53,24 predikat Inovatif.

Hal tersebut disampaikan Kadis Kominfo Kabupaten Karo Drs.Jhonson Tarigan melalui pesan Whatshapp (9/1/2022) kepada kliksumut.com dikatakanya bahwa pencapaian bersama.

“Atas pencapaian tersebut hasil kerja sama dan pencapain Pemkab Karo yang mampu menyesuaikan teknologi dan informasi dan pada penetapan inovasi daerah ini kita dapat ditingkatkan lagi,” pungkasnya. (Her/Del)

Pos terkait