Kajari Sergai Geledah Kantor KPU Terkait Dana Hibah 36,5 M


Terkait dugaan tindak pidana korupsi tambahnya, “KPU penggunaan dana hibah Tahun Anggaran 2019-2020 untuk pelaksanaan Pilkada Kabupaten Serdang Bedagai Tahun 2020 dengan nilai keseluruhannya sebesar Rp 36,5 Miliar,” sebutnya.

Dan saat ini belum ada menetapkan tersangka, karena ini masih penyidikan umum masih fokus kepada pengumpulan alat bukti sebanyak-banyaknya.

Baca juga: Aceh Utara tidak dilibatkan dalam Pengelolaan WK B ! Komisi III DPRK Aceh Utara Sambangi PEMA


Dengan berdasarkan alat bukti itulah baru kita menetapkan tersangkanya oleh karena itu kita ikuti hukum acara tersebut.

“Kita masih kerja terus, kita akan membangun kasus ini secara komprehensif supaya lebih kuat pembuktian secara yuridis,” ungkapnya lagi. (Budi Lubis)

Pos terkait