KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Kepala Bidang Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil (Kabid Adminduk Capil) Provinsi Sumatera Utara, Eko Irawan, memenuhi panggilan Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, Rabu (21/1/2026). Pemeriksaan berlangsung sekitar pukul 10.30 WIB di Kantor Ombudsman Sumut, Jalan Asrama No.18, Kelurahan Helvetia, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.
Kehadiran Eko Irawan tersebut untuk memberikan keterangan terkait penonaktifan KTP Warga Negara Indonesia (WNI) atas nama Tariq Nabi Mangaratua Batubara, yang kini menjadi sorotan publik dan tengah diproses oleh Ombudsman.
Sebelumnya, Ombudsman RI Perwakilan Sumut telah melayangkan panggilan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Sumut serta Capil Kabupaten Deliserdang. Namun, dari dua instansi tersebut, hanya pihak Capil Provinsi Sumut yang memenuhi undangan pemeriksaan.
Pemeriksaan terhadap Eko Irawan dilakukan oleh staf Ombudsman, Florensia Sipayung, dan berlangsung selama kurang lebih satu jam, berdasarkan pantauan awak media di lokasi.
Sehari sebelumnya, Selasa (20/1/2026), Eko Irawan telah mengonfirmasi bahwa status KTP Tariq Nabi Mangaratua Batubara memang dinonaktifkan oleh PMD Dukcapil Provinsi Sumatera Utara, serta menyatakan kesiapannya untuk memberikan penjelasan kepada Ombudsman.
Di ruang terpisah, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Utara, Herdensi Adnin, menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri aspek administrasi kependudukan pelapor.
“Karena ini berkaitan dengan administrasi kependudukan dan domisili pelapor, maka pihak terkaitnya adalah Capil Sumut dan Capil Deliserdang,” ujar Herdensi kepada awak media.
Menurutnya, Ombudsman tengah menelusuri alasan dan dasar hukum penonaktifan KTP tersebut guna melengkapi laporan dugaan maladministrasi yang diduga dilakukan oleh pihak Imigrasi Sumatera Utara.
“Kami menelusuri pertama, terkait administrasi kependudukan yang dimiliki oleh pelapor, kenapa dinonaktifkan, apa alasannya,” jelas Herdensi.
Ia juga mengungkapkan bahwa sebelumnya Ombudsman telah memeriksa pihak Imigrasi Belawan, dengan fokus pada prosedur penangkapan, penahanan, hingga tindak lanjut yang dilakukan terhadap Tariq.
“Nanti akan kami tarik kesimpulan dari pemeriksaan terlapor, pemeriksaan dokumen, dan pihak-pihak terkait, apakah dugaan maladministrasi itu benar atau tidak,” sambungnya.
Terkait kemungkinan sanksi, Herdensi menegaskan bahwa Ombudsman bukan lembaga penegak hukum.
“Ombudsman memberikan tindakan korektif. Jika ditemukan maladministrasi, kami akan memberikan tindakan korektif kepada lembaga terkait,” tegasnya.
Soal kemungkinan ganti rugi material maupun immaterial terhadap Tariq yang mengaku kehilangan kebebasan selama 11 bulan, Herdensi menyatakan bahwa Ombudsman hanya memastikan ada atau tidaknya maladministrasi. Meski demikian, hasil pemeriksaan Ombudsman dapat dijadikan bukti awal oleh pelapor untuk menempuh jalur hukum.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Tariq Nabi Mangaratua Batubara mengungkapkan bahwa kasus yang menimpanya bermula pada 10 Maret 2023, ketika seorang pria bernama Gulzar Ahmed, kelahiran Pakistan, melaporkannya ke Kanwil Kemenkumham (kini Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan/Kemenimipas).
Tariq dituduh menggunakan nama dan dokumen palsu untuk menjadi WNI, termasuk KTP, KK, akta kelahiran, buku nikah, dan paspor.
Ia mengaku sempat diperiksa Kantor Imigrasi Medan pada 16 September 2022, namun dinyatakan tidak bermasalah dan diperbolehkan pulang. Pemeriksaan kembali dilakukan pada Juli 2023 oleh Kanwil Kemenkumham Sumut, dengan hasil serupa.
Namun, tak lama kemudian, Tariq dipanggil oleh petugas Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Sumut dan akhirnya ditahan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Belawan.
“Setelah tiga bulan ditahan, saya hendak dideportasi ke Pakistan. Tapi Kedutaan Besar Pakistan menolak karena menyatakan saya bukan WN Pakistan, melainkan WNI,” tutur Tariq.
Ia mengaku ditahan selama 11 bulan, hingga menderita penyakit jantung dan akhirnya mendapat izin keluar dari Rudenim pada 28 Juni 2024 untuk berobat dengan biaya sendiri.
Penasihat hukum Tariq, Keprianto Tarigan, SH, membenarkan adanya penahanan tanpa dokumen hukum yang sah. Ia menyebut kliennya ditahan tanpa surat perintah penahanan, surat penitipan, maupun surat penyitaan barang.
BACA JUGA: Dokter RSUD Kotapinang Mogok Kerja: Ini Tanggapan Ombudsman RI Perwakilan Sumut
Atas dasar itu, pihaknya melaporkan dugaan perbuatan melawan hukum ke Polrestabes Medan melalui Dumas Nomor: R/LI-256/VII/Reskrim tertanggal 17 Juli 2024, yang hingga kini masih berproses.
“Dalam laporan itu kami mencantumkan beberapa nama, di antaranya Gelora Adil Ginting selaku Kabid Intel Imigrasi Kanwil Sumut dan Sarsaralos Sivakkar selaku Kepala Rudenim Belawan,” jelas Tarigan.
Selain laporan pidana, pihaknya juga telah menempuh gugatan perdata hingga kasasi ke Mahkamah Agung terkait perkara tersebut. (KSC)








