MEDAN | kliksumut.com – Kanwil KemenkumHAM Provinsi Sumatera Utara menjawab peningkatan realita yang sudah dibuat dalam hal untuk meningkatkan layanan pemenuhan makanan yang sehat bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) di 39 Unit Pelaksana Tehknis (UPT) Pemasyarakatan yang ada di jajarannya.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, Drs Imam Suyudi menjelaskan, layanan pemenuhan makanan yang sehat bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) di 39 Unit Pelaksana Tehknis sudah terealisasi sejak satu tahun lalu.
BACA JUGA: 78 Tahun KemenkumHam Beri Pengabdian Terbaik Dan Semakin Berkualitas, Ciptakan Skil Dan Sarana Prasana Produksi Berkelas Untuk Narapidana
Penjelasan itu disampaikan Imam langsung ketika meninjau sarana dan prasarana dapur sebagai tempat pengolahan makanan yang ada di Rumah Tahanan Kelas I Tanjunggusta Medan serta Lapas I Tanjunggusta Medan, Jumat (25/8/2023) pagi beserta jajarannya.
Imam mengungkapkan, saat ini sebanyak 39 unit pelaksanaan pemasyarakatan di jajarannya, baik Rumah Tahanan maupun Lembaga Pemasyarakatan, semuanya telah memiliki standart ber Sertifikat Laik Higiene atau ‘Dapur Sehat’.
Dalam hal pelayanan asupan makanan bagi warga binaan, sesuai ketentuan peraturan Mentri Hukum dan HAM RI, bapak Yasona Hamonangan Laoly sudah terealisasi. Sehingga tidak ada lagi hal hal buruk terkait hal ini. Semua dapur sebagai tempat inout bahan makanan dan outpun makanan jadi sebagai makanan asupan sudah mengantongi sertifikasi resmi dari dinas Kesehatan.
“Bahkan di Rutan dan Lapas I, juru masaknya itu dari warga binaan yang sudah belajar dari chef restauran yang juga terakreditasi dan bersertifikat. Jadi pastinya ber Sertifikat Laik Higiene atau ‘Dapur Sehat’ ini wujud nyata yang terus kita pantau dan update di jajaran,” kata Imam.
“Warga binaan sebagai koki dan pekerja dapur ini juga dilengkapi sarana dan prasarana memadai berikut mengenakan perlengkapan hygine seperti koki atau juru masak di resturant berkelas,” kata Imam sembari mencicipi dengan lahap makanan hasil dari pengolahan dapur penjara.
Sementara itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Provinsi Sumatera Utara, Rudy F Sianturi yang turut hadir saat peninjauan mengungkapkan dapur Pemasyarakatan telah memiliki Sertifikat Laik Higiene atau ‘Dapur Sehat’ dari Dinas Kesehatan, yang berarti secara administrasi dan teknis layanan, makanan di UPT Pemasyarakatan telah memenuhi standar kesehatan.
“Kepemilikan Sertifikat Laik Higiene harus diiringi dengan budaya kerja Laik Higiene, juga pastinya. Dan inilah bentuknya dan sudah terlaksana di 39 UPT kita yang ada,” tutur Rudy.
Sehinggga Rudy pun mengungkapkan, selama ini para WBP maupun para napi sudah memperoleh makanan sesuai standar yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan Pasal 7, Pasal 9 dan Pasal 12.
“Dengan proses memasak yang lebih baik dan higienis, lanjutnya, maka tampilan makanan pun jadi lebih menarik nikmat dan sehat sesuai porsi makanan yang telah ditentukan dalam menu per hari selama satu minggu untuk dimakan,” sebutnya.
BACA JUGA: Kanwil Kemenkumham Sumut Gandeng Fakultas Hukum UMSU Gelar Luhkumtak Sosialisasi UU KUHP
Terakhir Rudy pun menegaskan, rangkaian ini selain dimaksudkan untuk meningkatkan asupan pemenuhan makanan sehat bagi warga binaan juga untuk mempermudah para petugas dalam kegiatan menyimpan dan mengolah bahan makanan menjadi makanan siap saji yang lebih teratur dan terjaga dari kontaminasi silang yang diakibatkan tercampurnya bahan makanan.
“Indikatornya limbah makanan Warga Binaan Pemasyarakatan yang sisa juga bisa lebih sedikit. Selain itu secara psikologis, pekerja dapur merasa lebih percaya diri dalam pelaksanaan kegiatan mulai dari pengolahan bahan makanan, penyajian makanan sampai pendistribusian ke Warga Binaan Pemasyarakatan,” tutup Rudy.
Kondisi Dapur Penjara yang lebih layak dan memiliki sertifikat hygine dari dinas kesehatan. (Tim/y)








