Jurtul Robocop Diringkus Tekab Satreskrim Polres Sergai

SEI BAMBAN | kliksumut.com – Untuk menjalankan program Kapolda Sumut dan Kapolres Sergai, dalam memberantas kasus perjudian khususnya di wilayah hukumnya, Team khusus anti bandit (Tekab) Sat Reskrim Polrestas Serdang Bedagai (Sergai) berhasil menangkap juru tulis (Jurtul) judi kim dan toto gelap (togel).

Bacaan Lainnya

Jurtul judi kim dan togel ini bernama BO alias SO biasa dipanggil Robocop (33) warga Dusun VIII, Desa Bakaran Batu, Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Sergai berhasil ditangkap berkat informasi yang diberikan masyarakat tentang adanya perjudian berlangsung.

Baca juga : Polres Sergai Bersama Muspika Bubarkan Pesta Adat

Menurut Kapolres Serdang Bedagai (Sergai) Robin Simatupang SH.M.Hum, Senin (30/3/2020) mengungkapkan penangkapan juru tulis (jurtul) judi kim dan togel, merupakan hasil informasi dari masyarakat,tentang adanya permainan judi tebak angka berbentuk Kim dan togel

Mendapat Informasi tersebut, team khusus anti bandit (Tekab) Satreskrim Polres Sergai di pimpin AKP Pandu Winata bersama Kanit Idik I Ipda I Made Dwi krisnanda, melakukan pengintaian dan penyelidikan di sebuah warung yang tidak jauh dari kediaman tersangka yang memang ada kegiatan judi tebak nomor di sebuah warung.

“Tekab Satreskrim Polres Sergai berhasil melakukan penangkapan Minggu (28/3/2020) terhadap BO alias SO biasa dipanggil Robocop,” jelas Kapolres.

Lanjut Kapolres Sergai,tersangka Robocop, mengaku sudah memiliki 2 orang anak dan baru enam bulan menjadi jurtul judi tebak angka Kim dan togel.

“Bapak dua anak tersebut mengaku jika dirinya menjalankan sebagai jurtul KIM diwilayahnya sudah selama 6 bulan, bahkan omset rata -rata yang didapat sebesar Rp200.000 sampai Rp 300.000,-rupiah dengan mendapatkan upah 20% dari nilai omset penjualan,” ungkap Kapolres lagi.

Hasil penjualan, tersangka BO mengaku nomor tebakan diserahkan atau dikirimkan melalui handphone kepada seseorang bermarga Nainggolan atau biasa dipanggil Robocop warga Kampung Durian Desa Seibelutu, Kecamatan Seirampah, Sergai. Tersangka dan Robocop melakukan hitungan omset setiap hari Selasa dan Jumat.

Baca juga : Kapolres Sergai Tutup Hiburan Organ Tunggal

“Atas perbuatanya, tersangka dan barang bukti diamankan di Mako Polres Sergai guna proses hukum selanjutnya dan dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke 1e, 2e, 3e KUHPidana Jo Pasal 1 dan Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya 10 Tahun kurungan penjara.” ungkap Kapolres Sergai. (Budi Lubis)

Pos terkait