Jumlah Bangunan di Bumper Sibolangit Capai 307 Unit, Anggota DPRD RI Dukung Pengembalian Fungsi

Jumlah Bangunan di Bumper Sibolangit Capai 307 Unit, Anggota DPRD RI Dukung Pengembalian Fungsi
Personel Satpol PP menempelkan surat pemberitahuan penertiban bangunan vila mewah liar di kawasan Bumper Sibolangit. Kondisinya tidak berpenghuni saat didatangi.

MEDAN | kliksumut.com Terkait langkah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) menertibkan kawasan Bumi Perkemahan (Bumper) Sibolangit dari bangunan ilegal, Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Sumut, Dedi Iskandar Batubara mendukung rencana Gubernur tersebut untuk aktivitas kepramukaan dan berkemah masyarakat luas.

“Kita setuju jika Gubernur menertibkan kawasan Sibolangit agar kembali pada fungsi semula. Bumper Sibolangit itu tempat perkemahan,” ujar Dedi Iskandar Batubara, saat dihubungi, Jumat (21/10).

BACA JUGA: Penertiban Kawasan Bumper Sibolangit, Kasatpol PP Sumut: Bukan Penggarap, Tetapi Centeng Penjaga Vila

Terkait kemungkinan keberadaan pemukiman penduduk dan bangunan lainnya, kata Dedi, jika memungkinkan ada relokasi. Sehingga rencana penertiban dan pengembalian fungsi Bumper berjalan efektif.

“Pemukiman penduduk dan bangunan lainnya agar ada relokasi. Pemprov harus menempuh langkah-langkah persuasif dan konstitusional,” pungkasnya.

Sementara, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi melalui Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Mahfullah Daulay, memperkirakan jumlah bangunan ilegal di kawasan bumi perkemahan (Bumper) Pramuka Sibolangit mencapai 307 unit.

Perkiraan tersebut berdasarkan hasil identifikasi lapangan, bahwa sebagian besar bangunan adalah vila mewah. Bahkan kemungkinan jumlahnya masih terus bertambah mengingat adanya pembangunan vila dan rumah mewah.

“Kemungkinan ini terus berkembang (bertambah). Dan memang harus kita tertibkan. Intinya Gubernur Sumut, Bapak Edy Rahmayadi ingin mengembalikan Bumper Sibolangit sebagaimana mestinya. Karena ini aset negara, aset masyarakat luas,” ujar Kasatpol PP Sumut Mahfullah P Daulay.

Sedangkan terkait jadwal pemberian surat pemberitahuan kedua untuk penertiban bangunan liar yang sempat terjadwal Kamis (20/10/2022) ke lokasi, Mahfullah menjelaskan bahwa tim terpadu yang terdiri dari Satpol PP, TNI, Polri dan unsur pemerintah setempat, masih melakukan upaya penguatan.

Pos terkait