Judi Tembak Ikan dan Jackpot di Jalan Jamin Ginting Digrebek Polisi

MEDAN | www.kliksumut.com – Tetap membandal di tengah wabah virus corona (Covid-19) dan menyediakan tempat kumpul kumpul, lokasi perjudian tembak ikan dan jackpot di Jalan Jamin Ginting Km 8 No.207 Medan digrebek petugas Unit Pidum Sat Reskrim Polrestabes Medan, Sabtu (04/4) malam.

Bacaan Lainnya

Penggerebekan yang dipimpin langsung Kanit Pidum Sat Reskrim Polrestabes Medan AKP Ricky Pripurna Atmaja, petugas mengamankan sedikitnya 12 orang dari lokasi yang bermoduskan sebagai warung kopi.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Ronny Nicholas Sidabutar didampingi Kanit Pidum AKP Ricky Pripurna merincikan 12 orang yang diamankan terdiri dari pemilik mesin berinisial DPB, pemilik tempat FSB, kasir JT dan RS serta 8 orang pemain judi yakni TS, BS, IP, ET, S, WG, ABS, dan RS.

Baca juga : Lapor Pak, Tolong Ditertibkan Judi Game Tembak Ikan di Komplek Kota Baru yang Infonya Beroperasi

“Awalnya, kita mendapat laporan dari masyarakat yang resah lantaran arena judi tembak ikan dan jackpot ini tetap beroperasi dan selalu ramai didatangi pemain judi, di tengah wabah virus corona Covid-19,” katanya,Minggu (05/4/2020).

Dari laporan tersebut, petugas mendatangi lokasi dan menggrebek serta mengamankan ke 12 orang bersama mengamankan sejumlah barang bukti.

“Barang bukti yang diamankan berupa 1 kunci warung, 4 mesin jackpot, 1 mesin judi tembak ikan, dan 1 buku perhitungan mesin pulpen dan kalkulator. Saat ini 12 orang yang diamankan masih menjalani pemeriksaan,” ungkapnya.

Baca juga : Kapolrestabes Medan Berharap Kampung Sejahtera Terlepas Dari Label Narkoba

Akibat perbuatannya belasan orang yang diamankan dari lokasi judi tersebut terancam dikenakan Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara. (nico)

Pos terkait