Jual Beli BBM Subsidi Marak di Kecamatan Torgamba, Kapolsek Torgamba Diminta Tangkap Mafia Minyak Inisial AM

Jual Beli BBM Subsidi Marak di Kecamatan Torgamba, Kapolsek Torgamba Diminta Tangkap Mafia Minyak Inisial AM
Baby tank yang diduga penambungan BBM subsidi.

LABUSEL | kliksumut.com – Pembelian BBM Subsidi jenis Pertalite untuk di ecer kembali marak di Sikampak Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Kapolsek Torgamba AKP Ilham Lubis diminta tangkap pemain jual beli pertalite subsidi berinisial AM.

AM warga Sikampak ini diketahui membeli BBM Subsidi melalui salah satu SPBU dengan menggunakan mobil pick up miliknya dengan memenuhkan tangki mobilnya, sesampai dirumahnya ia pun menyuling kembali pertalite dari tangki mobilnya ke jiregen dan baby tank yang sudah tersedia dirumahnya.

BACA JUGA: Kapal Tanker Pengangkut BBM terbakar di Pulau Tello, 3 Orang ABK Mengalami Luka Bakar

Hal itu terbukti saat KLIKSUMUT mencoba konfirmasi kepadanya Selasa (23/8/2023), tampak puluhan jiregen kapasitas 35 liter dn beberapa baby tank tertata rapi dirumahnya.

Salah satu pria yang mengaku sebagai anggotanya mengatakan bahwa BBM pertalite subsidi itu akan dijual kembali kepada warga pengecer diberbagai daerah seputaran kecamatan Torgamba. “Ya bang, ini mau diantar kepada para pengecer dibeberapa desa,” katanya

Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Catur Sungkowo SH saat dikonfirmasi kliksumut mengenai maraknya jual beli BBM Subsidi jenis pertalite diwilayah Kecamatan Torgamba ini melalui pesan singkat whatsapp Rabu (23/8/2024) hingga berita ini dikirim belum memberikan jawaban.

BACA JUGA: Warga Resah Adanya Oknum Membeli BBM Secara Besar-besaran Hingga BBM Kosong di SPBU, Humas Polres Nisel Tidak Tahu Dengan Adanya Pelanggaran

Menanggapi hal itu Sekjen Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Wartawan Interaktif (DPP PERWIRA) Zimmy A Panjaitan minta agar pihak APH segera menangkap mafia BBM subsidi jenis pertalite berinisial AM.

Bacaan Lainnya

Menurut Zimmy, AM telah melanggar Perppu Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja yang mengatur tentang penyalahgunaan penjualan pertalite subsidi dengan hukuman penjara selama 6 tahun dan pidana denda paling banyak 60 milyar. (RDs)

Pos terkait