JPU Kejari Sergai Berhasil Buktikan Penyalahgunaan Kredit Bank BUMN, Terdakwa Slamet Divonis 4 Tahun Penjara

JPU Kejari Sergai Berhasil Buktikan Penyalahgunaan Kredit Bank BUMN, Terdakwa Slamet Divonis 4 Tahun Penjara
Terdakwa Slamet, debitur salah satu bank milik negara (bank plat merah) di Kabupaten Serdang Bedagai, divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Senin (28/4/2025). (kliksumut.com/ist)

KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdang Bedagai kembali mencatat keberhasilan dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi. Terdakwa Slamet, debitur salah satu bank milik negara (bank plat merah) di Kabupaten Serdang Bedagai, divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Senin (28/4/2025).

Sidang yang digelar di Ruang Cakra 7 PN Medan tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Andryansyah SH, MH, didampingi dua anggota majelis, Muhammad Kasim SH, MH, dan Husni Thamrin SH. Terdakwa Slamet hadir langsung di persidangan, didampingi tim kuasa hukumnya. Sementara dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sergai hadir Imam Darmono dan Cakra Aulia Sebayang SH.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Adhyaksa Peduli, Kejari Sergai Bagi-Bagi Takjil Ramadan Kepada Masyarakat

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa Slamet terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas kredit dari bank milik pemerintah. Perbuatan terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun kepada terdakwa Slamet, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani, serta memerintahkan terdakwa tetap ditahan,” tegas hakim.

Tak hanya itu, Slamet juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp575.523.000,- subsidair 2 tahun penjara. Hakim menyampaikan bahwa jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika harta tak mencukupi, Slamet akan menjalani tambahan hukuman penjara.

BACA JUGA: Kejari Sergai Tetapkan Tersangka Nasabah Bank Plat Merah

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan fasilitas kredit dari bank plat merah yang seharusnya diperuntukkan untuk pengembangan usaha, namun disalahgunakan oleh debitur. Keberhasilan JPU Kejari Sergai dalam membuktikan kasus ini menunjukkan komitmen penegakan hukum terhadap pelaku korupsi, khususnya di sektor keuangan negara.

Usai pembacaan putusan, baik pihak Jaksa maupun Penasehat Hukum Terdakwa menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. (KSC)

Pos terkait