REPORTER: Swisma
EDITOR: Wali
KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat upaya pelindungan konsumen di Indonesia melalui penindakan tegas terhadap entitas keuangan ilegal yang semakin meresahkan masyarakat. Sepanjang Januari hingga 31 Agustus 2024, OJK melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) berhasil menghentikan operasional 2.500 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal dan 241 investasi ilegal yang tersebar di berbagai platform.
Tindakan ini merupakan bagian dari komitmen OJK untuk melindungi masyarakat dari jebakan keuangan yang merugikan. Pinjaman online ilegal kerap menjadi ancaman karena mengenakan bunga tinggi, serta menggunakan metode penagihan yang tidak manusiawi, termasuk ancaman dan intimidasi.
BACA JUGA: OJK Tingkatkan Infrastruktur SLIK untuk Dukung Layanan Keuangan Nasional
Blokir Rekening dan Pemblokiran Nomor Penagih Ilegal
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan OJK, Friderica Widyasari Dewi, dalam keterangannya pada Senin (9/8/2024), menjelaskan bahwa Satgas PASTI juga menerima laporan mengenai 228 rekening bank atau virtual account yang terindikasi terlibat dalam aktivitas keuangan ilegal. Untuk menghentikan aktivitas tersebut, OJK segera mengajukan permintaan pemblokiran kepada satuan kerja pengawas bank di OJK, yang kemudian dilaksanakan oleh pihak bank terkait.
Selain itu, OJK juga menindak tegas debt collector yang menggunakan metode penagihan ilegal. Satgas PASTI telah mengajukan pemblokiran terhadap 995 nomor kontak yang dilaporkan melakukan intimidasi terkait pinjaman online ilegal, bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI untuk memblokir akses mereka.
Sanksi Tegas Terhadap Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK)
Pada Rapat Dewan Komisioner OJK Agustus 2024, yang digelar secara virtual pada Jumat (6/9/2024), OJK memaparkan langkah-langkah penegakan hukum yang telah diambil terhadap Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) sepanjang tahun ini. Sejak 1 Januari hingga 23 Agustus 2024, OJK telah mengeluarkan 195 surat peringatan tertulis kepada 144 PUJK, 3 surat perintah kepada 3 PUJK, serta 47 surat sanksi denda kepada 47 PUJK.
Dalam periode yang sama, 167 PUJK juga telah mengganti kerugian konsumen atas 968 pengaduan dengan total kerugian yang mencapai Rp112.060.464.920. Langkah ini menunjukkan keseriusan OJK dalam menegakkan aturan pelindungan konsumen, terutama terkait perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan.
Denda Administratif dan Peringatan untuk Pelanggaran Iklan dan Penagihan
OJK juga mengenakan denda administratif kepada 4 PUJK dengan total denda sebesar Rp390.000.000 akibat pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen, khususnya dalam hal penyediaan informasi dalam iklan dan tata cara pemasaran produk atau layanan. Selain itu, 8 PUJK di sektor perbankan, perusahaan pembiayaan, dan pergadaian juga menerima sanksi berupa peringatan tertulis karena melanggar ketentuan tata cara penagihan kepada konsumen.
Dalam rangka mencegah pelanggaran serupa di masa mendatang, OJK mengeluarkan perintah untuk melakukan tindakan perbaikan, termasuk memperbarui ketentuan internal PUJK. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan PUJK terhadap aturan pelindungan konsumen.
BACA JUGA: OJK Sumut dan Satgas PASTI Perkuat Sinergi dalam Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal
Komitmen OJK dalam Pelindungan Konsumen
Friderica Widyasari Dewi menegaskan bahwa OJK terus berupaya memberikan pembinaan kepada PUJK agar senantiasa mematuhi aturan yang berlaku. “Langkah ini merupakan bagian dari upaya kami untuk memastikan masyarakat terlindungi dari aktivitas keuangan yang merugikan,” tutup Friderica.
Dengan semakin banyaknya penindakan tegas terhadap pinjol dan investasi ilegal, masyarakat diharapkan lebih berhati-hati dan selektif dalam memilih produk keuangan agar terhindar dari potensi kerugian. OJK akan terus mengawasi dan memberikan sanksi kepada entitas yang melanggar, memastikan pelindungan konsumen yang lebih kuat di Indonesia. (KSC)