Istana Hormati Pemecatan Hery Susanto dari Ketua Ombudsman, Mensesneg: Akan Kami Tindak Lanjuti

Istana Hormati Pemecatan Hery Susanto dari Ketua Ombudsman, Mensesneg: Akan Kami Tindak Lanjuti
Pemerintah melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, memastikan menghormati putusan Majelis Etik Ombudsman Republik Indonesia yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat kepada Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto.

KLIKSUMUT.COM | JAKARTA – Pemerintah melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, memastikan menghormati putusan Majelis Etik Ombudsman Republik Indonesia yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat kepada Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto.

Keputusan tersebut diambil setelah Hery Susanto ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel periode 2013-2025 yang saat ini tengah menjadi sorotan publik.

Bacaan Lainnya

Menanggapi keputusan tersebut, Prasetyo Hadi menegaskan pemerintah menghormati seluruh proses hukum dan mekanisme etik yang telah dijalankan oleh Ombudsman RI.

“Ya, kita menghormati keputusan itu ya,” ujar Prasetyo kepada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (8/6/2026).

Menurutnya, integritas, profesionalisme, dan kepatuhan terhadap hukum merupakan prinsip yang harus dijunjung tinggi oleh seluruh pejabat negara tanpa terkecuali.

“Kita tidak ingin terjadi kepada siapapun, ke pejabat negara, jadi kita menghormati nanti kita tindak lanjuti semuanya,” katanya.

Prasetyo menambahkan bahwa pemerintah berharap seluruh penyelenggara negara dapat menjalankan amanah dengan baik sehingga terhindar dari persoalan hukum maupun pelanggaran etik.

Sebelumnya, Majelis Etik Ombudsman RI secara resmi menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Hery Susanto dari jabatan Ketua sekaligus Anggota Ombudsman Republik Indonesia periode 2026-2031.

BACA JUGA: Kemenag Raih Penghargaan Adhi Manawa Nugraha 2026, Bukti Transformasi SDM dan Manajemen Talenta ASN

Keputusan tersebut diambil dalam rapat pleno Majelis Etik yang digelar pada Senin (8/6/2026) untuk membahas dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku yang dilakukan Hery Susanto.

Anggota Majelis Etik Ombudsman, Partono, menyatakan bahwa Hery terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik insan Ombudsman.

“Menjatuhkan sanksi tingkat berat yaitu pemberhentian tidak dengan hormat dari jabatan Ketua merangkap Anggota Ombudsman Republik Indonesia masa jabatan 2026-2031 kepada Hery Susanto,” ujar Partono.

Dalam putusannya, Majelis Etik juga merekomendasikan agar pimpinan Ombudsman RI segera menyampaikan salinan keputusan tersebut kepada Presiden RI, Prabowo Subianto.

Langkah tersebut diperlukan agar Presiden dapat menerbitkan keputusan pemberhentian tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, Majelis Etik juga meminta agar salinan putusan disampaikan kepada DPR RI, khususnya Komisi II DPR RI, guna memproses pengisian jabatan Ketua dan Anggota Ombudsman yang kosong.

“Merekomendasikan kepada pimpinan Ombudsman Republik Indonesia untuk menyampaikan salinan putusan Majelis Etik ini kepada Ketua DPR RI c.q. Komisi II DPR RI untuk melakukan pengisian anggota dan ketua yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kata Partono.

Majelis Etik Ombudsman menegaskan bahwa keputusan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Hery Susanto bersifat final dan mengikat dalam konteks penegakan kode etik dan kode perilaku insan Ombudsman Republik Indonesia.

BACA JUGA: Presiden Prabowo Haru Dengar Kisah Siswa Sekolah Rakyat di Bali, Dari Tak Bisa Membaca hingga Kembali Bersekolah

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan salah satu pimpinan lembaga negara yang memiliki tugas mengawasi pelayanan publik di Indonesia. Di sisi lain, proses hukum yang tengah berjalan di Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel diperkirakan masih akan terus berkembang.

Dengan adanya keputusan Majelis Etik tersebut, publik kini menantikan langkah lanjutan dari pemerintah dan DPR RI dalam proses pemberhentian tetap serta pengisian jabatan pimpinan Ombudsman yang baru. (KSC)

TIM REDAKSI 

Pos terkait