KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) mengungkapkan, sebanyak 1.037 Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non ASN di lingkungan Pemprov Sumut terindikasi terlibat dalam aktivitas judi online (judol).
Data tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Satpol PP Sumut, Julianus Bangun, mewakili Kasat Pol PP, Mutaqien Hasrimi, dalam keterangan resmi di Kantor Gubernur Sumut, Selasa (28/10/2025).
BACA JUGA: PKL Kembali Kuasai Jalan Penghasilan Berastagi, Satpol PP Karo Dinilai Tak Berdaya
Menurut Julianus, informasi ini diperoleh dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumut sebagai bagian dari tugas baru yang diberikan pemerintah provinsi.
“Memang tugas ini baru diberikan kepada kami. Gubernur berharap agar seluruh ASN di Sumatera Utara bersih dari judi online,” ujar Julianus.
BACA JUGA: Massa Geruduk Kantor Satpol PP Pati, Protes Penyitaan Donasi untuk Aksi Tolak Kenaikan PBB
Satpol PP Sumut telah melakukan koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta Bapeg Sumut untuk menindaklanjuti temuan tersebut. Dari hasil pemeriksaan awal, sebagian besar ASN yang diperiksa diketahui aktif bermain judi online.
“Kami sudah berkoordinasi dengan PPATK, dan data yang kami terima menunjukkan ada ASN yang aktif melakukan transaksi terkait judi online. Pemeriksaan terhadap mereka sedang berlangsung bersama BKD,” jelas Julianus.
BACA JUGA: Pedagang di Sei Rampah Bongkar Kios Secara Mandiri Usai Pendekatan Humanis Satpol PP Sergai
Julianus menegaskan, penindakan terhadap ASN yang terlibat akan dilakukan sesuai ketentuan hukum dan peraturan kepegawaian yang berlaku. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Pemprov Sumut untuk mewujudkan birokrasi yang bersih, disiplin, dan bebas dari perilaku menyimpang, termasuk judi online.
Pemprov Sumut berkomitemen memastikan seluruh ASN menjalankan tugas dengan integritas, dan akan melakukan pemeriksaan serta penindakan agar memberikan efek jera dan menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan bebas dari praktik judol. (KSC)








