“Semua itu menjaga, agar Intruksi ini berjalan sesuai program pemerintah, dan berdampak Covid-19 dapat ditekan penularannya,” jelasnya.
Baca juga: Kapolres Karo AKBP Yustinus Setyo SH Pimpin Sertijab Wakapolres Baru
Sementara Kapolres Tanah Karo AKBP Yustinus setyo Indriono, Sik dan Dandim 0205 /TK Letkol Kav Yuli Eko Hadyanto, sepakat percepatan Intruksi Bupati Karo sebagai langkah pembatasan kegiatan masyarakat guna antisipasi penyebaran Covid-19.
“Pun begitu, sebelum Intruksi ini di terbitkan, agar semua saran masukan yang terdapat poin point didalam draf yang menekankan jam operasional maupun harus mematuhi 3 M, dalam pelaksanaannya dinas terkait harus sebagai pengawasan sesuai Tupoksina,” jelasnya.
Baca juga: Persadaaan Jurnalis Tanah Karo Gelar Rapat Agenda Tahunan
“Disamping itu Polri/TNI dan Jaksa siap membantu dan bersinergi dalam melakukan pemantauan dan pengawasan, jika Intruksi ini telah diundabgkan nantinya,” ucapnya. (Her)








