
MEDAN | kliksumut.com – Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) melakukan pengembangan penanganan perkara terkait dugaan tindak pidana korupsi terhadap empat belas (14) orang Anggota DPRD Provinsi Sumatera periode 2009-2014 dan 2014-2019 yang ditetapkan tersangka, kini kesebelas (11) orang telah dilakukan penahanan.
Kesebelas yang dilakukan penahanan yang dirilis oleh KPK pada Rabu (22/7/2020) kepada sejumlah wartawan yaitu 1. SH (Sudirman Halawa), 2. RPH (Rahmad Pardamean Hasibuan), 3. MA (Megalia Agustina), 4. IB (Ida Budiningsih), 5. SHI (Syamsul Hilal), 6. RN (Robert Nainggolan), 7. R (Ramli); 8. LS (Layani Sinukaban), 9. JS (Japorman Saragih), 10. JH (Jamaluddin Hasibuan), 11. ID (Irwansyah Damanik).
Baca juga : Usai Melakukan Penggeledahan, KPK Amankan Berkas Diduga Dokumen Proyek
Dalam keterangan rilis KPK juga mengatakan bahwa penahanan dilakukan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 22 Juli 2020 sampai dengan tanggal 10 Agustus 2020 bertempat di Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Sebelumnya juga KPK menetapkan status tersangka kepada sebanyak 14 Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019 pada 30 Januari 2020 lalu, dan belum ditahan yaitu N (Nurhasanah), AHH (Ahmad Hosein Hutagalung), M (Mulyani).
Dijelaskan dalam rilis tersebut bahwa para tersangka tersebut diduga menerima hadiah atau janji dari Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban.
Baca juga : Diduga Kasus Korupsi, KPK Periksa Rumah Pengusaha di Asahan
Bahkan adanya indikasi penerimaan sehingga penyidik mendapatkan fakta-fakta yang didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi, surat dan barang elektronik bahwa 14 tersangka tersebut diduga menerima fee dengan jumlah beragam dari Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho terkait pelaksanaan fungsi dan wewenang sebagai Anggota DPRD Provinsi Sumut.
Maka atas perbuatannya tersebut, 14 Anggota DPRD Provinsi Sumut periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019 disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 64 ayat (1) dan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (rel/red)








