ICW: Mantan Napi Korupsi Boleh Kembali Nyaleg, Wujud Buruknya Kaderisasi Parpol

ICW: Mantan Napi Korupsi Boleh Kembali Nyaleg, Wujud Buruknya Kaderisasi Parpol
Para pendukung KPK berpawai dengan menggunakan kardus bergambar petugas KPK menangkap koruptor di Malang, Jawa Timur, 23 Januari 2015. (Foto: AFP/Aman Rochman)

“Misalnya apakah kita mengajukan orang yang relatif baru atau orang yang lama, tetapi ketokohannya masih diakui dengan masyarakat. Nah itu yang membuat dilema beberapa partai sehingga dia mencalonkan sosok tokohnya walaupun dia dulu mantan napi koruptor,” ungkap Maman Imanulhaq.

Menurut Maman, salah satu indikasi kesuksesan sebuah partai adalah berapa kursi yang didapatkan dalam pemilu. Dan tak jarang kursi itu didapatkan dari orang yang masih memiliki ketokohan.

Untuk itu, kata Maman, perlu adanya edukasi kepada masyarakat agar memilih pemimpin yang memiliki integritas dan tidak mempunyai masa lalu yang menghancurkan demokrasi seperti koruptor.

MA Batalkan Aturan KPU yang Melarang Mantan Napi Korupsi Nyaleg

Menjelang Pemilihan Umum 2019, KPU pernah membuat aturan yang melarang mantan narapidana kasus korupsi mendaftar menjadi calon anggota DPR, DPRD, dan DPD. Namun, setelah digugat Mahkamah Agung membatalkan aturan KPU tersebut.

BACA JUGA: Ketua Umum Demokrat, AHY Pimpin Langsung Pendaftaran Partai Demokrat ke KPU

Mahkamah Agung ketika itu menyatakan aturan KPU yang melarang mantan koruptor menjadi calon anggota legislatif berlawanan dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Salah satu alasan yang dikemukakan oleh Mahkamah Agung adalah larangan tersebut melanggar hak asasi manusia, terutama hak politik warga negara untuk memilih dan dipilih.

Alhasil, pada Pemilihan Umum 2019 setidaknya terdapat 49 mantan napidana kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif. Dari jumlah ini, 40 orang menjadi calon anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota. Sedangkan sembilan orang lainnya menjadi calon anggota DPD. (VOA)

Pos terkait