HMI Kota Medan: Slogan Presisi Kebanggan Polri, Akankah Hancurkan Ditangan Oknum Sendiri?

HMI Kota Medan Slogan Presisi Kebanggan Polri, Akankah Hancurkan Ditangan Oknum Sendiri?
Kepala Bidang (Kabid) Hukum dan HAM, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kota Medan, Muhammad Yusril Mahendra BB

Bahkan Yusril mengungkapkan bahwa dalam hal ini Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo melalui konfrensi persnya kepada awak media di Jakarta, 14 Oktober 2022. Irjen pol. Teddy Minahasa Putra diduga terlibat penjualan barang bukti narkoba 5 kg sabu.

“Terungkapnya Teddy Minahasa berawal dari laporan masyarakat atas adanya dugaan jaringan peredaran gelap narkoba, yang sedang diatangani Polda Metro Jaya. Berangkat dari informasi tersebut Polda Metro diketahui menangkap tiga orang masyarakat sipil. Kemudian dalam pengembangannya ternyata terdapat keterlibatan anggota Polri berpangkat Bripka, Kompol yang merupakan seorang kapolsek dan AKBP yang diketahui mantan Kapolres Bukti Tinggi. Dari situlah mengarah kepada Teddy Minahasa. Miris, seharusnya sebagaimana amanat Pasal 30 ayat (4) Undang-undang Dasar 1945, polri dalam hal ini Teddy Minahasa sebagai alat negara menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. bertugas melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat serta menegakkan hukum, bukan malah sebalikanya memberikan contoh buruk bagi masyarakat dan anggotanya dengan melakukan tindak pidana,” kata Yusril.

BACA JUGA: Gubernur Sumut Bersilaturahmi dengan Raja-raja Panusunan Bolon dan Warga Hatabosi

Dalam hal ini banyaknya permasalahan ditubuh polri yang menggambarkan institusi ini sedang tidak baik-baik saja dan perlu adanya langkah cepat dan tegas untuk memperbaikinya. Maka berkenaan dengan hal tersebut Himpunan Mahasiswa Islam (HmI) Cabang Medan mendukung penuh kepada Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo untuk mengembalikan ruhnya “Presisi” demi mengembalikan kepercayaan Publik terhadap Kepolisian Republik Indonesia.

“Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Medan melalui kabid Hukum Dan HAM menduga tindakan Irjen Teddy Minahasa Putra dan Oknum-oknum Polri yang bermasalah telah melanggar Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 1 ayat (3), 28D, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang pengesahan International Covenant on Civil and Political Right dan perkap 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Polri. Dan haruslah ditindak secara tegas dan diberikan sanksi yang berat,” sebut Yusril. (Wl)

Pos terkait