MEDAN | kliksumut.com – Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan maklumat tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona (covid -19) pada tanggal 19 maret 2020.
Menindak lanjuti Maklumat Kapolri itu, Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin melalui Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja menyampaikan harapan agar masyarakat Sumut dapat mematuhi dan mengikuti maklumat Kapolri yang berisikan bahwa untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, Polri mengacu pada asas keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi maka masyarakat untuk saat ini di himbau agar tidak mengadakan kegiatan kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri seperti pertemuan sosial, budaya,keagamaan dan seminar, lokakarya, serta sejenisnya.
Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk tidak melaksanakan kegiatan konser musik, Pekan Raya, festival, bazar, pasar malam dan resepsi keluarga serta kegiatan olahraga bersama maupun jasa hiburan lainnya.
Saat ini, masyarakat diminta untuk tidak melaksanakan unjuk rasa, pawai dan karnaval serta kegiatan lainnya yang menyebabkan berkumpulnya massa.
Dalam Maklumat Kapolri, masyarakat dihimbau agar tetap tenang dan tidak panik serta lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing dengan selalu mengikuti informasi dan himbauan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Jika dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari kegiatan yang melibatkan banyak orang dilaksanakan dengan tetap menjaga jarak dan wajib mengikuti prosedur pemerintah terkait pencegahan penyebaran Covid – 19.
Masyarakat Sumut di ingatkan agar tidak melakukan pembelian atau penimbunan kebutuhan bahan pokok maupun kebutuhan masyarakat lain secara berlebihan serta tidak mudah terpengaruh dan menyebarkan berita – berita dengan sumber tak jelas yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat dan bila ada informasi yang tak jelas sumbernya dapat menghubungi pihak Kepolisian setempat.
Maklumat Kapolri juga menegaskan, apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan Kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Karena itu, masyarakat Sumut dihimbau agar mematuhi maklumat Kapolri terhadap kebijakan pemerintah untuk melawan penyebaran virus Corona.(rel/cu)