REPORTER: Dody Ariandi
KLIKSUMUT.COM | DELISERDANG – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Deliserdang mempercepat proses administrasi terkait pengunduran diri Kepala Desa Tandam Hilir I, Herianto, yang dikenal dengan julukan “Sambonya Kecamatan Hamparan Perak”. Surat resmi pengunduran diri ini ditujukan kepada Kecamatan Hamparan Perak dan merupakan tindak lanjut dokumen Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang menyatakan Herianto resmi meletakkan jabatannya pada Sabtu, 25 Oktober 2025.
Langkah percepatan ini diambil menyusul desakan masyarakat yang menuntut kejelasan status kepemimpinan desa agar pemerintahan tetap berjalan lancar.
Ketua BPD Desa Tandam Hilir I, Supri, memastikan surat pengunduran diri telah dikirim ke Camat Hamparan Perak. “Surat tersebut telah diterima dan diteruskan ke Dinas PMD Kabupaten Deliserdang,” ujar Irwansyah, Kasipem PMD Kecamatan Hamparan Perak. Sementara itu, Fuad dari PMD Deliserdang menambahkan, “Surat ini sudah diterima dan akan segera diteruskan kembali ke Kecamatan Hamparan Perak untuk proses lebih lanjut.”
Herianto, yang menjabat Kepala Desa Tandam Hilir I periode 2022–2030, diketahui meninggalkan tugas tanpa keterangan resmi. Ia tidak masuk kerja secara berturut-turut sebelum akhirnya menyampaikan surat pengunduran diri kepada Bupati Deli Serdang.
Dalam surat itu, Herianto menyatakan pengunduran diri dilakukan tanpa paksaan dan mengucapkan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan. Namun, pengunduran diri ini bertepatan dengan proses pemeriksaan Herianto oleh Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor), yang menambah urgensi penyelesaian administrasi desa.
Menanggapi kekosongan kepemimpinan, BPD Tandam Hilir I menggelar rapat dan mengesahkan surat pengunduran diri Herianto. Surat kemudian diserahkan ke Kecamatan Hamparan Perak untuk diverifikasi, sebelum diteruskan ke PMD Deliserdang.
BACA JUGA: Meriah dan Penuh Sukacita! Pesparawi VIII Tahun 2025 Berjalan dengan Semangat Kebersamaan
Warga Desa Tandam Hilir I pun telah menggelar beberapa aksi demonstrasi menuntut kejelasan status kepala desa. “Kami tidak ingin desa terus terkatung-katung. Kalau Kades sudah mundur, jangan diputar-putar birokrasinya,” ujar Jepry, salah satu warga.
PMD Kabupaten Deliserdang menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan proses administrasi sesuai peraturan yang berlaku. “Kami berharap Kecamatan Hamparan Perak segera menindaklanjuti surat pengunduran diri, termasuk menunjuk Pelaksana Tugas Kepala Desa (PLT Kades) dalam waktu 21 hari bila diperlukan,” jelas Fuad.
Langkah ini diharapkan memastikan pemerintahan desa berjalan normal, pelayanan publik tidak terganggu, dan menghindari dugaan intervensi politik. Penunjukan pejabat dari pegawai kecamatan, seperti yang dilakukan di Desa Paluh Kurau, diharapkan segera diterapkan di Desa Tandam Hilir I. (KSC)








