TELUK MENGKUDU | kliksumut.com – Team khusus anti bandit (Tekab) Polsek Teluk mengkudu Sergai berhasil menangkap bandar Narkoba jenis sabu SL alias Dobo (42 thn) diringkus dikediamannya Dusun V Desa Pematang Pelintahan Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang bedagai (Sergai) Kamis 19-3-2020.
Menurut Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang. SH, M.Hum Sabtu 21-3-2020, tersangka Dobo diringkus,sebelumnya hasil pengembangan penangkapan AWS alias Pendol (24 thn) warga Darul aman Desa Sei buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu Sergai
“Tersangka Dodo kita ringkus atas hasil pengembangan penangkapan tersangka AWS alias Pendos,” jelas AKBP Robin Simatupang.
Baca juga :;Sat Lantas Polres Sergai Berbagi Kepada Warga
Penangkapan AWS dikediamannya, Polisi tidak menemukan Narkoba, namun disaat dilakukan penggeledahan Polisi hanya menemukan alat isap sabu 1 mangkok plastik yang berisikan 2 pipet yang sudah dibengkokkan, 1 tutup botol yang sudah dilobangi, 1 pipet yang ujungnya sudah diruncingkan, 1 mancis, 1 lembar plastik transparan ukuran kecil kosong, 1 dot karet, 1 jarum dan 1unit Hp merk Hammer warna putih
“Karena hanya alat hisap sabu yang ditemukan dikediaman AWS maka Polisi melakukan introgasi kepada AWS dan hasil dari keterangan AWS yang mengatakan, pernah memesan dan membeli sabu pada Dobo,” tambah AKBP Robin Siamtupang.
Selanjutnya Tekab Polsek Teluk mengkudu bergerak cepat menyelidiki
keberadaan Dobo, setelah mengetahui
keberadaan Dobo di kediamannya, Polisi langsung melakukan penangkapan terhadap Dobo
“Hasil pengeledahan dikediaman Dobo, Polisi menemukan 1 botol yang berisikan 2 lembar plastik klip transparan ukuran sedang yang diduga berisikan sabu, 6 lembar plastik klip transparan ukuran kecil yang diduga berisikan shabu, 4 lembar plastik klip transparan ukuran sedang kosong dan 1 pipet yang ujungnya sudah diruncingkan dan 1 unit HP MITO warna hitam,” ungkap Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang lagi.
Baca juga : Polres Sergai Bagikan Masker Gratis Kepada Masyarakat
Atas perbuatannya, tersangka dan barang bukti sudah dilimpahkan oleh Polsek Teluk Mengkudu ke Sat Narkoba Polres Sergai guna proses hukum lebih lanjut dan dikenakan pasal 114 (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Natkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun penjara. (Budi Lubis)