KLIKSUMUT.COM | JAKARTA – Pemerintah mengambil langkah strategis untuk menjaga stabilitas industri penerbangan nasional di tengah lonjakan harga avtur akibat dinamika geopolitik global. Salah satu kebijakan utama adalah menaikkan fuel surcharge (FS) menjadi 38 persen untuk seluruh jenis pesawat.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa kebijakan ini tetap diimbangi dengan upaya menjaga keterjangkauan harga tiket bagi masyarakat.
“Pemerintah menaikkan fuel surcharge menjadi 38 persen, namun kenaikan harga tiket domestik tetap dijaga di kisaran 9 hingga 13 persen,” ujar Airlangga, Senin (6/4/2026).
Untuk menekan dampak kenaikan harga tiket, pemerintah juga menerapkan kebijakan PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 11 persen khusus untuk tiket pesawat ekonomi domestik.
Kebijakan ini diperkirakan membutuhkan anggaran sekitar Rp1,3 triliun per bulan dan akan diberlakukan selama dua bulan, dengan evaluasi berkala.
“Kebijakan fuel surcharge dan PPN DTP ini berlaku dua bulan dan akan terus kita evaluasi,” jelas Airlangga.
Selain menjaga harga tiket, pemerintah juga fokus meningkatkan efisiensi operasional maskapai. Salah satu langkahnya adalah menurunkan tarif bea masuk impor suku cadang pesawat menjadi 0 persen.
BACA JUGA: Kemenperin Genjot Industri Halal Jelang Wajib Sertifikasi 2026
Kebijakan ini diyakini mampu menekan biaya operasional sekaligus memperkuat industri Maintenance, Repair, and Overhaul (MRO) nasional.
“Langkah ini berpotensi mendorong aktivitas ekonomi hingga 700 juta dolar AS per tahun dan meningkatkan PDB hingga 1,49 miliar dolar AS,” ungkap Airlangga.
Tak hanya itu, kebijakan ini juga diproyeksikan menciptakan sekitar 1.000 lapangan kerja langsung dan lebih dari 2.700 pekerjaan tidak langsung.
Pemerintah juga berharap Pertamina dapat memberikan relaksasi skema pembayaran avtur kepada maskapai, sehingga membantu menjaga arus kas industri penerbangan.
Langkah ini dinilai penting untuk menjaga keberlanjutan sektor transportasi udara yang menjadi tulang punggung konektivitas nasional.
Di sisi lain, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan bahwa kebijakan kenaikan fuel surcharge tidak dilakukan secara sepihak.
Pemerintah telah berkoordinasi dengan seluruh maskapai penerbangan domestik sebelum menetapkan angka kenaikan tersebut.
BACA JUGA: Stabilitas Harga Pangan Papua Terjaga Pasca Lebaran 2026
“Kami sudah berkoordinasi dan menerima masukan dari pihak maskapai sebelum menetapkan kenaikan fuel surcharge sebesar 38 persen,” ujarnya.
Pemerintah menegaskan bahwa seluruh kebijakan ini merupakan bagian dari strategi menjaga daya tahan ekonomi nasional di tengah tekanan global.
Dengan kombinasi subsidi, insentif fiskal, dan dukungan industri, pemerintah berharap sektor penerbangan tetap kompetitif sekaligus mampu memberikan layanan yang terjangkau bagi masyarakat. (KSC)
TIM REDAKSI





