EDITOR: Wali
KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Sebanyak delapan tokoh hukum terkemuka, terdiri dari guru besar, akademisi, dan dekan dari berbagai fakultas hukum di Sumatera Utara, menyerahkan dokumen Amicus Curiae (sahabat peradilan) dalam sengketa Tata Usaha Negara (TUN) Nomor: 30/G/2024/PTUN.MDN. Gugatan tersebut melibatkan 103 guru honorer Langkat yang menjadi korban kecurangan dalam seleksi PPPK Langkat tahun 2023.
Penyerahan dokumen Amicus Curiae ini dilakukan langsung oleh para tokoh hukum tersebut, yang terdiri dari:
1. Prof. Dr. Kusbianto, S.H., M.Hum – Guru Besar Universitas Dharmawangsa & Pemerhati Hukum Sumatera Utara,
2. Assoc. Prof. Dr. Faisal, S.H., M.Hum – Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara,
BACA JUGA: Guru Honorer Langkat Mengharap PH Ungkap Aktor Mafia Kasus PPPK Guru 2023
3. Dr. Agusmidah, S.H., M.Hum – Wakil Dekan I Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara,
4. Dr. Farid Wajdi, S.H., M.Hum – Dosen Program Doktor Ilmu Hukum UMSU & Founder Ethics of Care,
5. Dr. Azmiati Zuliah, S.H., M.H – Dekan Fakultas Hukum Universitas Dharmawangsa,
6. Dr. M. Citra Ramadhan, S.H., M.H – Dekan Fakultas Hukum Universitas Medan Area,
7. Dr. Panca Sarjana Putra, S.H., M.H – Wakil Dekan I Fakultas Hukum Universitas Islam Sumatera Utara,
8. Dr. T. Riza Zarzani, S.H., M.H – Kaprodi Magister Hukum Kesehatan Universitas Pembangunan Pancabudi.
Penyerahan dokumen ini dipimpin oleh Prof. Dr. Kusbianto dan diterima dengan baik oleh Ketua PTUN Medan yang diwakili oleh Bapak Zulkifli Roni, S.H., M.H., selaku Plt. Panitera Muda PTUN Medan.
Amicus Curiae untuk Keadilan Guru Honorer
Dalam pernyataannya, Prof. Dr. Kusbianto menyatakan bahwa pengajuan Amicus Curiae ini merupakan bentuk kepedulian para akademisi terhadap perjuangan para guru honorer Langkat yang merasa tidak mendapatkan keadilan, baik di ranah non-litigasi maupun litigasi. “Perjuangan para guru honorer ini memanggil kami untuk peduli. Kami berharap melalui dokumen Amicus Curiae ini, hakim PTUN dapat mempertimbangkan semua aspek hukum dan sosial dalam mengambil keputusan yang adil bagi para penggugat,” ujar Kusbianto.
Para tokoh hukum ini menekankan bahwa mereka ingin melihat keadilan ditegakkan, terutama dalam sidang yang akan diputus pada 26 September 2024. Mereka berharap agar hakim PTUN mempertimbangkan fakta persidangan serta aturan hukum yang berlaku, termasuk UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan PermenpanRB Nomor: 14 Tahun 2023, dalam memutuskan kasus ini.
Kecurangan Seleksi PPPK Terbukti
Berdasarkan sidang pembuktian yang telah dilakukan, kecurangan dalam seleksi PPPK Langkat 2023 terbukti dengan jelas. Para penggugat menunjukkan adanya kesalahan fatal dalam hukum administrasi negara, buruknya birokrasi, serta pelanggaran terhadap hak-hak guru honorer yang berpartisipasi dalam seleksi tersebut.
BACA JUGA: Feri Amsari, Ahli Hukum Tata Negara: Permasalahan PPPK Langkat 2023 Terang Benderang, Hak Ratusan Guru Honorer Harus Dikembalikan
Menurut Prof. Kusbianto, pelanggaran ini bertentangan dengan UUD 1945 dan berbagai regulasi internasional seperti ICCPR (International Covenant on Civil and Political Rights) dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM). Kecurangan ini tidak hanya melanggar peraturan perundang-undangan, tetapi juga prinsip-prinsip keadilan sosial yang harus dijunjung tinggi oleh setiap lembaga negara.
Dukungan dari LBH Medan
Selain dukungan dari para akademisi, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan yang diwakili oleh Direktur Irvan Saputra, S.H., M.H., juga menyatakan dukungannya terhadap para guru honorer Langkat. LBH Medan berharap bahwa keputusan akhir dari PTUN dapat membawa keadilan bagi para guru yang selama ini merasa hak-haknya terabaikan.
Dengan adanya dukungan ini, perjuangan para guru honorer Langkat diharapkan mendapat perhatian yang lebih besar, sehingga kecurangan dalam proses seleksi PPPK dapat dibongkar dan keadilan ditegakkan.
Sidang putusan yang akan dilaksanakan pada 26 September 2024 menjadi momen penting bagi nasib 103 guru honorer yang berharap mendapatkan keadilan dalam kasus ini. (KSC)