Gubernur Sumut Bobby Nasution Tetapkan Juknis SPMB 2026/2027, Pendaftaran SMA-SMK Full Online

Gubernur Sumut Bobby Nasution Tetapkan Juknis SPMB 2026/2027, Pendaftaran SMA-SMK Full Online
ubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution meninjau pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SMA Negeri 1 Gunungsitoli di Jalan Pendidikan Nomor 3 Kota Gunungsitoli, baru-baru ini.

KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, resmi menetapkan Petunjuk Teknis (Juknis) pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMA dan SMK Tahun Ajaran 2026/2027. Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 188.44/282/KPTS/2026 yang ditetapkan di Medan pada 23 April 2026.

Dalam keterangannya, Bobby Nasution menegaskan bahwa penyusunan juknis ini bertujuan untuk menjamin layanan pendidikan yang adil, merata, dan berkualitas bagi seluruh masyarakat di Sumatera Utara.

Bacaan Lainnya

“Pelaksanaan SPMB tahun ini mengedepankan prinsip objektif, transparan, akuntabel, dan tanpa diskriminasi dengan memanfaatkan teknologi informasi secara optimal,” ujarnya dalam surat edaran, Rabu (29/4/2026).

Berdasarkan keputusan tersebut, pelaksanaan SPMB tahun ajaran 2026/2027 akan dilakukan sepenuhnya secara daring (online). Namun, pengecualian diberikan bagi satuan pendidikan tertentu yang terkendala infrastruktur atau berada di wilayah terdampak bencana.

Sebanyak 14 sekolah di wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah dan Kabupaten Tapanuli Selatan ditetapkan sebagai satuan pendidikan terdampak bencana dan diperbolehkan melaksanakan pendaftaran secara luring (offline).

Selain itu, terdapat ketentuan khusus bagi sekolah berasrama seperti SMAN 1 Plus Matauli dan SMAN 2 Balige, serta sekolah berbasis kelas industri.

BACA JUGA: Pantau TKA SD 2026 di Medan, Wamendikdasmen: Bukan Penentu Kelulusan

Dalam juknis SPMB, terdapat empat jalur utama penerimaan murid baru, yaitu:

  • Jalur Domisili:
    Diperuntukkan bagi calon murid yang tinggal di wilayah zonasi tertentu, dengan kuota minimal 30% untuk SMA dan maksimal 10% untuk SMK.
  • Jalur Afirmasi:
    Dikhususkan bagi siswa dari keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas, dengan kuota minimal 30% untuk SMA dan 20% untuk SMK.
  • Jalur Prestasi:
    Memberikan kesempatan bagi siswa berprestasi, baik akademik maupun non-akademik, dengan kuota minimal 35% untuk SMA dan 70% untuk SMK.
  • Jalur Mutasi:
    Diperuntukkan bagi calon murid yang mengikuti perpindahan tugas orang tua atau wali, dengan kuota maksimal 5%.

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara juga menetapkan sejumlah persyaratan umum bagi calon peserta didik, antara lain:

  • Usia maksimal 21 tahun saat pendaftaran, dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir.
  • Telah menyelesaikan pendidikan tingkat SMP atau sederajat, dibuktikan dengan ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL).
  • Memiliki Kartu Keluarga (KK) yang telah diterbitkan minimal satu tahun sebelum pendaftaran, khusus jalur domisili.

BACA JUGA: Hari Buku se-Dunia 2026, UMSU Press Serahkan Royalti ke 413 Penulis

Dengan diberlakukannya juknis ini, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Dinas Pendidikan diharapkan mampu menyelenggarakan proses penerimaan murid baru yang lebih tertib, transparan, dan memberikan kepastian layanan kepada masyarakat.

Kebijakan SPMB berbasis digital ini juga menjadi bagian dari transformasi pendidikan di Sumatera Utara guna meningkatkan akses dan kualitas layanan pendidikan secara merata di seluruh daerah. (KSC)

Pos terkait