Gawat ! Tujuh Mantan Anggota DPRD Batu Bara Terancam Dipidanakan

BATU BARA | kliksumut.com Hasil temuan BPK RI terkait adanya kelebihan anggaran menjadi perbincangan hangat, di tengah masyarakat Kabupaten Batu Bara, terutama para pemerhati kinerja aparatur negara.

Tujuh wakil rakyat dan mantan wakil rakyat di Kabupaten Batu Bara terancam dipidanakan pihak penegak hukum. Pasalnya mereka belum mengembalikan kelebihan anggaran yang sebesar Rp 244 juta lebih berdampak kerugian keuangan daerah.

Bacaan Lainnya

Kelebihan pembayaran 7 anggota dan mantan anggota DPRD Batu Bara diketahui dari hasil temuan BPK RI, Ketujuh anggota dan mantan anggota DPRD Batu Bara periode 2014 – 2019 terancam di demo.

Tokoh muda peduli Batu Bara Sawaluddin Pane (foto) dalam temu pers, Selasa (17/09/2019) di Lima Puluh mengatakan, sesuai hasil temuan BPK RI Perwakilan Sumatera Utara Tahun 2017, dari ke tujuh anggota DPRD ini ditemukan adanya kelebihan bayar anggaran perjalanan dinas dan dana Tunjangan Komunikasi Insentif (TKI). Ke tujuh anggota DPRD dimaksud masing-masing BY, SI, CMB, OIF, PJP, JS dan CB.

Menurut Sawal, anggaran yang belum dikembalikan jumlahnya berpariasi. Berdasarkan copy hasil rekap temuan BPK TA 2017, BY belum mengembalikan dana sebesar Rp 45,002,504,25, SI Rp 34,024,504,00, CMB Rp 50,382,504,25 dan OIF Rp 35,991,504,25.

Kemudian PJP Rp 43,507,504,25, JS Rp 34,024,504,25 dan CB sebesar Rp 34,890,504,25. Total Rp 277,823,529,75.

Memang lanjut Sawal, tiga anggota DPRD telah membayar sebagian dari temuan. BY telah mengembalikan Rp 4,050,000,00, SI Rp 11,150,000,00 dan CMB Rp 18,050,000,00. Dengan demikian sehingga total anggaran yang belum dikembalikan sebesar Rp 244,573,529,75.

Sawal menilai sebahagain anggota DPRD ini nyaris tidak menunjukkan itikad baik sehingga ulah mereka berdampak kerugian keuangan daerah.

“Kita akan menggelar aksi demo ke kantor DPRD Batubara meminta para wakil rakyat terlibat mempertanggungjawabkan anggaran yang belum dikembalikan. Aksi demo diagendakan Senin 23 September 2019. Bila dari aksi tersebut pengembalian tidak juga clear maka kasus ini akan kita bawa ke ranah hukum”, pungkas Sawal Pane.

Terpisah, Sekretaris DPRD Batu Bara H Zainuddin SH kepada wartawan membenarkan anggaran yang belum dikembalikan ketujuh anggota dan mantan dewan.

Zainuddin mengaku pihaknya telah berkali-kali menyurati pimpinan dan anggota DPRD untuk mengembalikan anggaran sebagaimana temuan BPK RI Perwakilan Sumatera Utara ke kas daerah.

“Surat permintaan pengembalian anggaran terakhir kita sampaikan dan meminta para anggota DPRD menyelesaikan pengembalian selambatnya 31 Juli 2019,” ujarnya.

Ditambahkan Zainuddin, beberapa anggota dewan yang sudah mengembalikan sebagian kelebihan. Anggota yang sudah mengembalikan yakni BY sebesar Rp 20 juta dan JS sebesar Rp 30 juta.

Terkait lambannya para mantan Anggota DPRD Batu Bara mengembalikan uang negara, sudah lebih 6 bulan maka permasalahan ini bisa naik keranah hukum. (Sholeh Pelka)

Pos terkait