Gagal Berangkat Umroh, Puluhan Jemaah Laporkan PT Zulindo Ke Kemenag Provinsi Sumut

Gagal Berangkat Umroh, Puluhan Jemaah Laporkan PT Zulindo Ke Kemenag Provinsi Sumut
Puluhan Jemaah Umroh Dari Wilayah Se Sumut sambangi Kantor Kemenag Provinsi Sumut.

MEDAN | kliksumut.com Puluhan jemaah calon umroh, dari berbagai daerah, di wilayah Provinsi Sumatera utara, Senin (18/9/2023) siang mendatangi kantor Kementerian Agama Wiilayah Provinsi Sumatera Utara. Kedatangan puluhan jemaah calon umroh ini untuk mengadukan nasib mereka, setelah beberapa kali di undur dan tidak ada kejelasan. Mereka menuntut agar travel PT Zulindo diberikan sanksi dan meminta ongkos umroh yang telah mereka dikembalikan.

Jemaah calon umroh dari kota sibolga, bersama daerah lain, mendatangi kantor kementerian agama wilayah sumatera utara, di jalan Gatot Subroto, kota medan. Sembari membawa koper, para jemaah bertemu dengan kepala bidang urusan haji dan umroh di Kantor Kemenag Wilayah Provinsi Sumatera tepatnya di lantai dua.

Jemaah umroh yang diduga menjadi korban penipuan travel tersebut mengadukan nasib mereka. Kepada kabid pelayanan haji dan umroh, para jemaah dilakukan pertemuan tertutup dari awal media yang hadir.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Pelabuhan Sibolga Tempat Strategis Pemberangkatan Umroh Jalur Laut

Jamil Pasca salah satu calon Jemaah umroh mengatakan dalam pertemuan disampaikan jemaah meminta kepada kantor kementerian agama, wilayah sumatera utara, untuk segera memanggil pemilik travel umroh Zulindo.

“Yang diduga sudah melakukan penipuan kepada tujuh puluh delapan orang calon jemaah umroh yang tidak jelas kepastian berangkatnya ke tanah suci,” kata Jamil peserta Umroh dari Sibolga.

Terpisah, menurut salah satu jemaah calon umroh mengatakan, dirinya sudah bebarapa kali tertunda keberangkatan umrohnya, yang dijanjikan oleh pihak travel. sejak bulan april lalu hingga sekarang.

Mereka juga belum diberikan visa umroh oleh travel, pada hal ongkos dan segala kebutuhan untuk keprluan umroh sudah mereka penuhi.

“Kedatangan calon jemaah umroh ini berdasarkan, undang-undang no 8 tahun 2018, peraturan menteri agama tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah yang menjadi acuan pemerintah untuk menindak tegas biro travel umroh nakal,” tegas ridwan.

BACA JUGA: Kemenko Marves Dukung Konsep Wali Kota Sibolga Terkait Umroh Dengan Kapal Laut

Sementara itu, dikantor travel umroh PT Zulindo tidak ada aktivitas, bahkan pagar dan pintu kantor travel dalam keadaan terkunci. Kondisi ini diduga sudah berlangsung sejak beberapa waktu lalu, kantor PT Zulindo tutup. (tim/Y)

Pos terkait