SIBOLGA | kliksumut.com – Saat rapat Paripurna di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sibolga, Ketua Fraksi Golkar, Suryanti Sidabutar dalam pendapat akhir fraksi menyoroti soal pembangunan Alun-Alun di Stadion Horas Sibolga dan pemberian TPP ASN.
“Kami melihat, proses alih fungsi sarana olahraga menjadi alun-alun tidak sesuai dengan RTRW. Karena berdasarkan UU 11/2022, Pasal 73, Ayat 8, setiap orang dilarang mengalihfungsikan prasarana olahraga yang telah menjadi aset pemerintah pusat atau daerah tanpa rekomendasi menteri,” sebutnya.
Kemudian, untuk meningkatkan kinerja ASN di Pemko Sibolga sesuai PP 84/2022 tentang pemberian TPP ASN, Fraksi Golkar menegaskan agar memperhatikan kemampuan keuangan daerah dengan memeroleh persetujuan DPRD sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Bahwa persetujuan DPRD dilakukan saat pembahasan KUA PPAS dan ini sudah dilaksanakan. Maka Fraksi Golkar menegaskan kembali, tidak ada pemotongan TPP ASN untuk Kota Sibolga,” paparnya. (Red)