FPDI Perjuangan Kota Medan: Optimis Tahun 2023 Anggaran Sebesar Rp.7,26 Triliun

FPDI Perjuangan Kota Medan: Optimis Tahun 2023 Anggaran Sebesar Rp.7,26 Triliun
Robby Barus, SE.,MAP

MEDAN | kliksumut.com Kualitas APBD akan sangat berkaitan dengan pemenuhan nilai-nilai ekonomi, efisiensi, efektivitas, keadilan, akuntabilitas dan responsivitas. Secara ekonomi berarti anggaran tersebut akan selalu meningkat jumlahnya. Efisien berarti alokasi anggaran sesuai dengan tujuan yang direncanakan, adil berarti alokasi dan hasilnya sesuai dengan nilai keadilan, Responsif berarti proses peng-anggarannya sesuai dengan aspirasi masyarakat.

Disisi lain, belanja daerah yang berkualitas adalah belanja yang dialokasikan berdasarkan prioritas pembangunan daerah yang dilakukan secara efisien, tepat waktu, transparan dan akuntabel. Oleh karena itu, kualitas belanja menunjukkan bahwa belanja daerah dilakukan secara tepat waktu dan tepat alokasi. Demikian dibacakan Robby Barus, SE.,MAP pada Paripurna Pemandangan Umum Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Medan Tahun Anggaran 2023, Senin (17/10/2022).

BACA JUGA: F-PDI P DPRD Medan Dukung Bobby Terapkan Program UHC, F-PKS Apresiasi E-Parking

“Prioritas belanja, juga harus mendapat dukungan para pemangku kepentingan di Daerah. Sehingga perencanaan dan penganggaran harus dilakukan secara akuntabel. Dari hal tersebut, maka diharapkan, belanja daerah akan dapat dirasakan manfaatnya secara langsung oleh masyarakat.

Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Medan tahun 2023 merupakan tahun ke-3 dalam periode RPJMD kota Medan 2021 – 2026. “Berdasarkan analisa fraksi kami dari RKPD pertama dan kedua program-program pembangunan yang dicanangkan oleh Wali Kota Medan dalam lima (5) skala prioritas pembangunan kota Medan yaitu : Penanganan di bidang Kesehatan, Infrastruktur, banjir, kebersihan dan pembenahan Heritage dengan Pemberdayaan UMKM telah menunjukkan hasil positip dan progress yang sangat baik,” ujar Robby.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan ini pun menjelaskan hasil kerja yang dilakukan seluruh jajaran melalui kerjasama dan kolaborasi yang dibangun oleh Walikota Medan dalam melakukan pembenahan dan perbaikan Birokrasi dan Administrasi Pemerintahan di lingkungan Pemko Medan melalui pengajuan beberapa rancangan perubahan Peraturan Daerah Kota Medan seperti Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah, Ranperda Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, Ranperda Inovasi Daerah serta Ranperda Perubahan Perda No.15 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Medan.

“Semuanya itu dilakukan bermuara pada pemenuhan dan pencapaian program-program pembangunan yang telah dicanangkan oleh Wali Kota Medan dalam RPJMD kota Medan 2021 – 2026 dalam kerangka peningkatan kesejahteraan warga Kota Medan,” sebut politisi dari Partai PDI Perjuangan Kota Medan ini.

Pos terkait