MEDAN | kliksumut.com – Eka Putra Zakran, SH MH (EPZA) pengamat hukum dan sosial Sumut mengapresiasi langkah Ombudsman Panggil Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM (Kakanwil Kemenkumham) Sumut terkait kasus penganiayaan dan pungli di dalam Lapas Tanjung Gusta Medan.
Hal itu disampaikan EPZA kepada awak media, Kamis (29/9/2021) di Medan.
“Saya apresiasi langkah Ombudsman yang akan memanggil Kakanwil Kemenkumham Sumut terkait kasus penganiyaan di Lapas Tanjunggusta Medan,” kata EPZA.
BACA JUGA: EPZA Apresiasi Polisi atas Penetapan Lima Tersangka Penganiayan di PIP
Sambungnya, harapan kita Kakanwil Kemenkumham Kooperatif untuk hadir memberikan klarifikasi, sehingga terang benderang tentang apa sebenarnya motif penyiksaan terhadap napi di Lapas Tanjunggusta Medan. Sebab penggunaan Handphone (HP) oleh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di dalam Lapas atau Rutan itu dilarang berdasarkan PP Menkumham No. 6 Tahun 2013 tentang tata tertib Lapas atau Rutan
“Kalau ada kelalaian, ya harus diakui, sehingga ada evaluasi, ada perbaikan yang hakiki, bukan hanya life service tapi kongkrit dan nyata, sehingga kedepan Lapas atau Rutan benar-benar menjadi tempat memanusiakan manusia”, beber EPZA.








