EPZA Apresiasi Ombudsman Panggil Kakanwil Kemenkumham Sumut Terkait Penganiayaan dan Pungli di Dalam Lapas

Masalah Praktik Judi di Medan Barat Harus Ditindak Tegas
Eka Putra Zakran, SH MH, praktisi hukum dan pemerhati kebijakan publik

MEDAN | kliksumut.com – Eka Putra Zakran, SH MH (EPZA) pengamat hukum dan sosial Sumut mengapresiasi langkah Ombudsman Panggil Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM (Kakanwil Kemenkumham) Sumut terkait kasus penganiayaan dan pungli di dalam Lapas Tanjung Gusta Medan.

Hal itu disampaikan EPZA kepada awak media, Kamis (29/9/2021) di Medan.

“Saya apresiasi langkah Ombudsman yang akan memanggil Kakanwil Kemenkumham Sumut terkait kasus penganiyaan di Lapas Tanjunggusta Medan,” kata EPZA.

BACA JUGA: EPZA Apresiasi Polisi atas Penetapan Lima Tersangka Penganiayan di PIP

Sambungnya, harapan kita Kakanwil Kemenkumham Kooperatif untuk hadir memberikan klarifikasi, sehingga terang benderang tentang apa sebenarnya motif penyiksaan terhadap napi di Lapas Tanjunggusta Medan. Sebab penggunaan Handphone (HP) oleh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di dalam Lapas atau Rutan itu dilarang berdasarkan PP Menkumham No. 6 Tahun 2013 tentang tata tertib Lapas atau Rutan

Dikatakan EPZA, supaya tidak ada saling curiga, sudah semestinya Kakanwil Kemenkumham menjelaskan secara rinci dan detail perihal kasus penganiayaan di Lapas yang beredar viral di media sosial tersebut.Jangan ada yang ditutup-tutupi, demi kebenaran, keadilan dan kepastian hukum serta perbaikan kondisi pelayanan di dalam Lapas kedepannya.

“Kalau ada kelalaian, ya harus diakui, sehingga ada evaluasi, ada perbaikan yang hakiki, bukan hanya life service tapi kongkrit dan nyata, sehingga kedepan Lapas atau Rutan benar-benar menjadi tempat memanusiakan manusia”, beber EPZA.

Pos terkait