KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Dalam rangka mendukung pelaksanaan Program Cek Kesehatan Gratis (CKG) untuk anak usia sekolah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara (Kakanwil Kemenag Sumut), H. Ahmad Qosbi, S.Ag, MM, menerima kunjungan Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara di ruang audiensi Kanwil Kemenagsu, Senin (15/9/2025).
Kunjungan tersebut dihadiri oleh Drg. Suhailatun Nafisah Rangkuti selaku Administrator Kesehatan Ahli Madya, bersama Flora Kaban, guna membahas persiapan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) terkait pelaksanaan cek kesehatan gratis bagi anak usia 7-17 tahun, khususnya yang berada di bawah naungan Kanwil Kemenag Sumut.
“Program CKG ini merupakan bagian dari Delapan Misi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto untuk periode 2024–2029, yang bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kesehatan, serta mendorong pencegahan dan penanganan penyakit secara efektif,” ungkap Suhailatun Rangkuti.
Ia menambahkan, sinergi antara Dinas Kesehatan dan Kemenag sangat penting demi kesuksesan program ini hingga ke daerah kabupaten/kota.
Menyambut baik kunjungan tersebut, Ahmad Qosbi menegaskan kesiapan Kanwil Kemenag Sumut untuk berkolaborasi dan mendukung penuh program nasional yang menyasar sektor pendidikan keagamaan tersebut.
“Program ini telah mulai berjalan di madrasah dan satuan pendidikan keagamaan termasuk pesantren. Targetnya, pelaksanaan CKG akan rampung pada akhir September ini,” jelasnya.
Kakanwil juga menyoroti perlunya tambahan personel tenaga kesehatan, mengingat jumlah siswa di madrasah cukup besar, dan tidak cukup hanya mengandalkan petugas dari puskesmas.
BACA JUGA: Ketua DWP Sumut Resmikan Galeri Wastra ASEPHI: Warisan Tenun Sumut Tembus Dunia
Kerjasama lintas sektor antara Kementerian Agama dan Dinas Kesehatan dipandang sebagai langkah strategis untuk memastikan seluruh anak usia sekolah tanpa terkecuali mendapatkan akses pemeriksaan kesehatan dasar yang layak.
Turut hadir dalam pertemuan tersebut, Plt. Kepala Bagian Tata Usaha Dr. Muksin Batubara, M.Pd, para Kepala Bidang, Pembimbing Masyarakat (Pembimas), serta Ketua Tim Kerja Hukum dan Ketua Tim Kerja Kerukunan Umat Beragama (KUB) dan Pelayanan Khonghucu. (KSC)








