Dugaan Penimbunan Solar di Desa Pon, Warga Tantang Kapolres Sergai Bertindak

Dugaan Penimbunan Solar di Desa Pon, Warga Tantang Kapolres Sergai Bertindak
Aktivitas yang diduga sebagai penimbunan solar disorot warga di sebuah gudang di Dusun V, Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara. (kliksumut.com/Liberti Lubis)

KLIKSUMUT.COM | SERGAI – Dugaan praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar kembali menjadi sorotan. Kali ini, aktivitas yang diduga sebagai penimbunan solar disorot warga di sebuah gudang di Dusun V, Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara.

Masyarakat setempat mendesak Kapolres Serdang Bedagai AKBP Sah Udur Togi Marito Sitinjak segera turun tangan dan melakukan penyelidikan terhadap dugaan aktivitas tersebut.

Informasi yang dihimpun di lapangan pada Senin (5/10/2026), gudang yang disebut warga dikelola seseorang yang dikenal dengan panggilan “Maho Aris” itu diduga telah beroperasi cukup lama.

Warga mengaku resah karena aktivitas tersebut diduga berkaitan dengan pengumpulan dan penimbunan Solar bersubsidi dalam jumlah besar.

BACA JUGA: Polres Sergai Hadiri Sidang Praperadilan Kasus Dugaan Pencabulan Balita, Penetapan Tersangka Dinyatakan Batal

Bacaan Lainnya

Diduga Ada Aktivitas Pemindahan Solar dari Truk

Saat dilakukan penelusuran ke lokasi, terlihat dua unit truk Mitsubishi Colt Diesel. Salah satu kendaraan diketahui menggunakan nomor polisi BG 8471 LB.

Di lokasi, seorang pekerja terlihat menggunakan selang untuk mengeluarkan cairan dari tangki truk dan memindahkannya ke sebuah bak penampungan berukuran besar yang berada di dalam gudang.

Aktivitas tersebut diduga merupakan proses pemindahan Solar.

Ketika dikonfirmasi mengenai kegiatan tersebut, sejumlah pekerja di lokasi terlihat tertutup.

“Abang siapa namanya dan dari mana? Bang Maho sedang tidak ada di tempat. Yang bagus-bagus ajalah kalau mau bertamu di sini,” ujar seorang pekerja sambil melanjutkan aktivitas pemindahan cairan dari truk.

Warga Sebut Solar Dikumpulkan Sebelum Dibawa ke Belawan

Menurut keterangan salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, Solar tersebut diduga dikumpulkan dari sejumlah SPBU sebelum kemudian dikirim ke kawasan Belawan.

“Cara operasionalnya dengan mengisi Solar di beberapa SPBU. Setelah target terpenuhi, baru Solar diantar ke daerah Belawan,” ujar warga tersebut.

Ia juga mengklaim volume Solar yang dikumpulkan dapat mencapai ribuan liter setiap harinya.

“Bisa mencapai sekitar 5.000 liter setiap hari,” katanya.

Namun, seluruh informasi tersebut masih berupa keterangan warga dan memerlukan verifikasi serta penyelidikan lebih lanjut dari aparat penegak hukum.

Muncul Tuduhan Dugaan Beking Oknum

Selain persoalan dugaan penimbunan, warga juga menyampaikan adanya dugaan pihak tertentu yang memberikan perlindungan terhadap aktivitas tersebut.

Salah seorang warga bahkan menyebut adanya dugaan keterlibatan oknum aparat dalam aktivitas tersebut.

“Mereka setor juga ke Polda, informasinya begitu,” ujar sumber tersebut.

Informasi mengenai dugaan keterlibatan atau aliran setoran kepada oknum aparat tersebut **belum terverifikasi secara independen**. Karena itu, diperlukan penyelidikan aparat penegak hukum untuk memastikan kebenarannya.

Demikian pula informasi yang menyebut adanya dugaan keterkaitan dengan oknum anggota TNI-AL di Belawan. Tuduhan tersebut masih sebatas informasi dari sumber masyarakat dan belum mendapatkan konfirmasi dari pihak-pihak yang disebut.

Warga Tunggu Gebrakan Kapolres Sergai

Warga berharap Kapolres Serdang Bedagai AKBP Sah Udur Togi Marito Sitinjak tidak mengabaikan informasi tersebut.

Mereka meminta aparat melakukan pengecekan langsung terhadap gudang, kendaraan yang keluar-masuk lokasi, asal-usul Solar, dokumen pengangkutan, serta legalitas kegiatan yang dilakukan.

Warga juga berharap penyelidikan dilakukan secara transparan apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum.

Apalagi, dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi tidak hanya berkaitan dengan persoalan ekonomi, tetapi juga menyangkut hak masyarakat yang memang berhak mendapatkan BBM bersubsidi.

Solar subsidi pada prinsipnya diperuntukkan bagi kelompok masyarakat dan sektor yang telah ditetapkan pemerintah. Jika benar terjadi penimbunan untuk kepentingan komersial ilegal, maka praktik tersebut berpotensi merugikan negara sekaligus mengurangi akses masyarakat terhadap BBM bersubsidi.

BACA JUGA: Wakapolres Labuhanbatu Hadiri Sedekah Segenggam Beras, Dorong Semangat Berbagi di Kalangan Pelajar

Ancaman Pidana Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dikenakan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar bagi pihak yang terbukti melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM, bahan bakar gas, dan/atau LPG yang disubsidi pemerintah.

Karena itu, jika dugaan aktivitas penimbunan Solar di Dusun V Desa Pon tersebut benar, masyarakat berharap aparat tidak berhenti pada pemeriksaan administratif, tetapi mengusut seluruh rantai distribusinya, termasuk asal BBM, pihak yang menampung, tujuan pengiriman, hingga kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. (KSC)

Reporter: Liberti Lubis

Pos terkait