EDITOR: Wali
KLIKSUMUT.COM | PENYABUNGAN, MADINA – Bank Rakyat Indonesia (BRI) Branch Office (BO) Panyabungan di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) menegaskan bahwa seluruh proses pencairan dana Program Indonesia Pintar (PIP) telah dilakukan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. Pernyataan ini disampaikan oleh Rian Darmawan, Kepala Cabang BRI BO Panyabungan, dalam tanggapannya terkait isu yang ramai dibahas di media sosial mengenai dugaan penggelapan dana PIP.
Isu ini mencuat ketika LSM KPK RI Kabupaten Madina menyoroti adanya keluhan dari masyarakat terkait pencairan dana PIP yang diduga mengalami penyelewengan. Diduga, seorang oknum Kepala Unit BRI di Tabuyung, Kecamatan Muara Batang Gadis, berinisial “Is,” terlibat dalam penggelapan dana PIP dan memalsukan tanda tangan siswa penerima bantuan. LSM tersebut mengklaim telah melakukan investigasi lapangan dan menemukan indikasi bahwa beberapa siswa tidak lagi menerima dana PIP sejak tahun 2021.
BACA JUGA: Kepala Unit BRI Tabuyung Diduga Gelapkan Dana PIP dan Palsukan Tanda Tangan Siswa
Program Indonesia Pintar (PIP) sendiri merupakan program bantuan sosial dari pemerintah yang ditujukan bagi siswa jenjang SD hingga SMA dengan tujuan membantu mereka yang kurang mampu. Bantuan sebesar Rp450.000 per tahun bagi siswa SD dicairkan sekali dalam setahun. Namun, munculnya keluhan dari beberapa orang tua siswa di Kecamatan Muara Batang Gadis yang mengaku tidak menerima dana sejak 2021 memicu kecurigaan adanya penyimpangan.
Ketua LSM KPK RI Kabupaten Madina, Pahrin Siregar, menyebutkan bahwa pihaknya telah melakukan konfirmasi langsung dengan sejumlah orang tua siswa, yang mengaku hanya menerima dana PIP satu kali sebesar Rp400.000 pada 2021 dan tidak menerima lagi bantuan tersebut meskipun dana PIP seharusnya dicairkan setiap tahun.
Menanggapi tudingan tersebut, Rian Darmawan menegaskan bahwa BRI BO Panyabungan selalu mematuhi SOP dan prinsip kehati-hatian dalam proses pencairan bantuan pemerintah. “Kami di BRI selalu berkomitmen untuk menjadi mitra pemerintah yang mengedepankan azas kehati-hatian dalam setiap penyaluran bantuan sosial. Semua pencairan dana PIP dilakukan sesuai aturan dan prosedur yang berlaku,” ujar Rian.
BACA JUGA: BRI BO Kabanjahe Hadirkan Layanan Aplikasi Transaksi Tanpa Biaya
Ia juga menjelaskan bahwa BRI telah melakukan koordinasi dan sosialisasi kepada seluruh unit cabang dan bank pembantu terkait prosedur penyaluran PIP. “Prinsip prudensial adalah prioritas kami. Hal ini untuk memastikan dana bantuan tepat sasaran dan diterima langsung oleh yang berhak,” tambah Rian.
BRI sebagai salah satu bank penyalur dana PIP menekankan pentingnya SOP dalam setiap tahapan pencairan untuk mencegah penyelewengan serta memastikan bahwa penerima yang sah mendapatkan hak mereka. (KSC)