Dua Warga Tapteng Dibekuk Polisi di Pondok Batu

Dua Warga Tapteng Dibekuk Polisi di Pondok Batu

SIBOLGA | kliksumut.com – JTB (32 nelayan) dan LGMH (24 wiraswasta) kedua pelaku warga Kelurahan Sarudik , Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah dibekuk akibat Narkoba jenis sabu-sabu, pada Kamis (14/9) sekira pukul 16.30 WIB.

Penangkapan kedua pelaku di Jalan Gatot Subroto Pondok Batu Ujung, di Kelurahan Sarudik, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng).

Pengungkapan kasus tersebut berkat informasi dari masyarakat, karena selama ini masyarakat sudah resah akibat perbuatan pelaku yang sering keluar masuk diduga untuk mengkonsumsi barang haram tersebut.

“Barang bukti yang berhasil disita 6 Paket Kecil Sabu dengan berat bruto 1,04 gram, 2 buah kaca pirek, 2 unit timbangan digital, uang tunai sebesar Rp. 210 ribu, 1 dompet berwarna hitam, dan 30 plastik es mambo kosong yang sudah dibentuk menjadi paket kecil,” kata Iptu Suyatno.

Kasat Narkoba Polres Sibolga AKP Sugiono menuturkan, kejadian dimulai pada pukul 16.00 WIB, saat Tim Opsional melakukan penyelidikan terkait peredaran Sabu di Bukit Jalan Gatot Subroto.

Bacaan Lainnya

Di tempat tersebut, tim menemukan JTB dan LGMH, sedang beraktivitas diduga menjual Sabu. Setelah melakukan interogasi, keduanya mengaku bahwa Barang Bukti tersebut berasal dari seorang Pria berinisial U.

Upaya pencarian terhadap U belum membuahkan hasil. Selanjutnya, pelaku beserta Barang Bukti diamankan dan dibawa ke Polres Sibolga untuk proses hukum.

Dalam kasus ini, tersangka akan dijerat dengan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) dari UU RI tahun 2009 tentang Narkotika.(red)

Pos terkait