Dua Kursi DPRD Sumut Masih Kosong, Mandat Rakyat Terkatung-katung

Dua Kursi DPRD Sumut Masih Kosong, Mandat Rakyat Terkatung-katung
GEDUNG DPRD SUMUT: Sejak pelantikan hampir satu tahun setengah, hanya 98 anggota DPRD Sumut yang menjalankan perannya sebagai wakil rakyat, sementara dua lainnya tersandung masalah hukum. (FOTO: Ist)

KLIKSUMUT.COM | MEDAN ~ Hampir satu tahun empat bulan sejak pelantikan anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) periode 2024–2029, dua dari 100 kursi legislatif masih belum terisi. Kondisi ini tidak sekadar mencerminkan persoalan administratif, tetapi juga menandakan lemahnya kepastian hukum serta tata kelola demokrasi di tingkat daerah.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut telah menetapkan 100 anggota DPRD terpilih hasil Pemilu Legislatif 2024 melalui sidang pleno. Penetapan tersebut bersifat final dan mengikat secara hukum. Namun, realitas di lapangan menunjukkan hanya 98 legislator yang aktif menjalankan tugas, sementara dua kursi lainnya belum terisi akibat konflik internal partai politik dan proses hukum yang berlarut-larut.

Situasi ini memicu pertanyaan publik mengenai kewenangan penundaan pelantikan anggota DPRD yang telah menjalani proses penetapan KPU. Setelah penetapan melalui mekanisme konstitusional, ruang intervensi partai politik seharusnya terbatas. Konflik internal partai tidak sepatutnya mengorbankan mandat rakyat melalui pemilu.

BACA JUGA: DPRD Sumut Kunjungi Asahan, Bahas Ranperda Fasilitasi Pesantren

Dampak Kekosongan Kursi terhadap Fungsi DPRD

Kekosongan dua kursi tersebut berdampak langsung terhadap kinerja kelembagaan DPRD Sumut. Fungsi representasi menjadi tidak optimal, khususnya bagi masyarakat di daerah pemilihan (dapil) yang belum memiliki wakil di parlemen.

Aspirasi publik dari dapil terdampak berpotensi tidak tersalurkan secara maksimal, baik dalam pembahasan anggaran, pengawasan kebijakan pemerintah daerah, maupun proses legislasi. Kondisi ini memperlemah peran DPRD sebagai representasi rakyat.

Pelantikan dan pengambilan sumpah janji anggota DPRD Sumut periode 2024–2029 pada Selasa (17/9/2025) hanya diikuti 98 orang dari total 100 kursi. Satu kursi kosong berasal dari M Aulia Rizki Agsa, anggota DPRD terpilih yang masih menjalani proses gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Hingga kini, proses hukum tersebut belum berkekuatan hukum tetap.

BACA JUGA: Pemprov dan DPRD Sumut Sepakati 3 Ranperda Strategis, Bank Sumut Jadi Perseroda

Bacaan Lainnya

Kursi PDIP Masih Menunggu Keputusan DPP

Sementara itu, satu kursi lainnya berasal dari Faizal, kader PDI Perjuangan, yang namanya menggema saat pelantikan tanpa kehadiran fisik. Saat itu, aparat Polda Sumut menahan Faizal terkait kasus dugaan pungutan liar dalam rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Batubara Tahun Anggaran 2023.

Sekretaris PDI Perjuangan Sumut, Sutarto, mengakui bahwa dari fraksi partainya masih terdapat satu anggota DPRD yang belum dilantik. Ia menyebutkan bahwa proses penentuan masih berada di tingkat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai.

“Mohon sabar menunggu karena sedang proses di DPP partai dan kita menghormati itu. Selanjutnya kita mengikuti mekanisme yang berlaku,” kata Sutarto kepada wartawan usai peringatan HUT ke-79 Ketua Umum DPP PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, di Sekretariat PDI Perjuangan Sumut, Jl. Jamin Ginting, Jumat (23/1/2026).

Saat wartawan menanyakan kemungkinan pengisian kursi oleh peraih suara terbanyak kedua di Dapil Batubara–Asahan, Sutarto tidak memberikan kepastian.

“Terkait hal itu saat ini sedang dilakukan kajian oleh DPP. Tentu kita akan mengikuti secara konstitusional dan apa yang diputuskan oleh DPP partai. Kita tunggu,” ujarnya.

BACA JUGA: Ketua FPKB DPRD Sumut Desak Pertamina Atasi Kelangkaan BBM di Sumut

Pengamat Nilai Preseden Buruk Demokrasi

Pemerhati Pemilu Sumut, Fachruddin, menilai kekosongan dua kursi DPRD Sumut sebagai preseden buruk bagi praktik demokrasi lokal. Ia menegaskan bahwa legitimasi politik berpindah kepada rakyat sejak KPU menetapkan calon terpilih melalui sidang pleno.

“Penetapan KPU itu adalah produk hukum. Jika sudah ditetapkan sebagai pemenang, seharusnya tidak ada lagi penundaan yang berlarut. Hak rakyat untuk diwakili di parlemen tidak boleh dikalahkan oleh urusan internal partai atau tarik-menarik kepentingan,” ujarnya kepada wartawan, Minggu (25/1/2026).

Fachruddin menilai pernyataan PDI Perjuangan terkesan normatif di tengah penantian publik akan kepastian keterwakilan masyarakat di Dapil Batu Bara dan Asahan. Menurutnya, publik wajar mempertanyakan komitmen seluruh pihak dalam menjaga mandat rakyat.

“Kekosongan dua kursi legislatif dalam waktu yang panjang bukan hanya mencederai prinsip keterwakilan, tetapi juga membuka ruang maladministrasi dan melemahkan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi di Sumatera Utara,” tegasnya. (KSC)

Pos terkait