DPRK Aceh Utara akan Menelaah Perbup No 1 Tahun 2021 Tentang Tampal Batas


Tambah dia,upaya ini sebagai tindak lanjut berdasar surat Geusyik Gampong Plu Pakam yang dikirim ke DPR untuk menolak perbut Nomor 1 Tahun 2021,yaitu tentang tapas batas wiliyah kedua belah pihak,kata dia,nanti akan dipanggil secara kebersamaan untuk pembahasan nya di DPR.

“Kemarin kami sudah turun kelokasi untuk mengumpulkan data dan melihat langsung kondisi dilapangan, Insya Allah dalam bebarapa hari kedepan kita Akan panggil baik dari Gampong plu pakam maupun dari gampong blang pante untuk menguatkan kita dalam mengeluarkan rekomendasi nantinya, Untuk saat ini kita masih fokus bekerja mengumpulkan data2 dan dokumen pendukung yg di anggap perlu,Jelas nya.

Selanjut nya kata dia,pengkajian persoalan yang terjadi selama ini antara blang pante dan plupakam harus di telaah lebih mendalam, untuk menemukan titik terang permasalahan teraebut,Ungkap Fauzi.

Baca juga: Pemkab Aceh Utara Rasionalisasi Anggaran Rp.107 M untuk Penanganan Covid-19


“Kita harus mengkaji, menalaah secara mendalam, apakah Perbub tersebut sudah sesuai dengan tahapan, mekanisme dan tata cara pembuatan suatu produk hukum, kita tidak boleh serta merta merekomendasi tanpa mendalaminya secara mendalam,Tegas Fauzi.

Sementara itu Arafat Ali Ketua DPRK Aceh Utara Mengatakan,Menyangkut dengan persoalan terhentinya administrasi di tingkat gampong akibat pengembalian stempel oleh para geusyik ke bupati, mudah2an pemerintah secepatnya dapat mengatasi dan menyelasaikannya, supaya roda pemerintahan di tingkat gampong dapat berjalan sebagaimana biasanya,Jelas Arafat.

“Jadi persoalan apapun yang terjadi di kabupaten aceh utara,dapat si selesaikan dengan musyawarah kebersamaan,kita selaku wakil rakyat selalu bersikap netral,dan selalu menampung inspirasi masyarakat,tidak ada memihak kemanapun jadi seluruh nya kita tampung tidak ada anak tiri dan anak kandung,jadi segala persoalan saat ini sudah ditangani oleh komisi 1 DPR Aceh utara,jadi kami punya bidang masing masing,” tutupnya. (Syahrul)

Pos terkait