MEDAN | kliksumut.com – Komisi 4 DPRD Medan segera menindaklanjuti temuan adanya bangunan diduga tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di kawasan Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia.
Bangunan yang terletak tepatnya di Jalan Polonia, Kelurahan Polonia itu disebut-sebut akan digunakan untuk sarana bisnis kesehatan atau klinik mata yang dikelola oleh pihak swasta.
BACA JUGA: Medan Polonia Juara Umum Cabor Judo Porkot Medan XII
“Apapun itu, sudah seharusnya gedung yang akan dibangun tetap mengedepankan persyaratan yang telah ditetapkan dan memiliki PBG,” kata Anggota Komisi D DPRD Medan, Hendra DS, kepada awak media, pada Kamis (9/8/2023).
Hendra meminta jangan ada lagi pihak-pihak yang bermain-main bahkan bekerjasama dengan pengusaha ikut berkontribusi menimbulkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemko Medan.
Apalagi, kata Politisi Partai Hanura ini, Pemko Medan di bawah kepemimpinan Bobby Nasution, sedang gencar-gencarnya menggali PAD dari segala sektor yang menjadi potensi Kota Medan. Sedangkan pengurusan PBG merupakan salah satu potensi terbesar PAD di Kota Metropolitan ini.
“Jangan lagi ada oknum-oknum di lapangan yang ikut berkontribusi menimbulkan kebocoran PAD Kota Medan dan ikut membackup bangunan-bangunan bermasalah,” pungkasnya.
Terkait, bangunan di kawasan Medan Polonia yang diduga tanpa izin itu, DPRD Medan kata Hendra akan segera melakukan konfirmasi ke OPD terkait yang bertugas mengurusi permohonan PGB.
BACA JUGA: Jumat Berkah di Polonia, Kapolrestabes Medan: Kita harus peka terhadap lingkungan
“Kita akan tindaklanjuti informasi ini, termasuk kepada Camat Medan Polonia dan Lurah Polonia,” pungkasnya.
Sejauh ini belum diperoleh konfirmasi resmi dari pihak pemilik bangunan.
Sementara dari pantauan di lapangan di areal bangunan itu terlihat telah berdiri tembok diperkirakan setinggi 2 meter lebih, tapi di sekitar lokasi tidak terlihat plang yang menandakan bangunan tersebut telah memiliki PBG atau izin bangunan. (Red)








