Iswar menyebut, adapun data objek penerima subsidi berasal dari perusahaan angkutan kota, komunitas becak bermotor, aplikasi ojol dan koordinator ojek pangkalan yang ada di Kota Medan. Data pengemudi diterima Dishub setelah diverifikasi oleh Kecamatan, Kelurahan dan Lingkungan, hasilnya menyertakan surat pernyataan tentang kebenaran dan keabsahan.
“Bagi data pengemudi yang dinyatakan benar dan keabsahan, akan diberikan nomor rekening Bank Sumut dan selanjutnya akan menerima subsidi Rp 600.000,” tutur Iswar.
BACA JUGA: DPRD Medan Harapkan Masyarakat Waspada Antisipasi Gagal Ginjal
Sementara itu, mewakili Bank Sumut, Regen mengungkapkan, bagi penerima BLT tidak dikenakan biaya buka rekening. Begitu juga dengan biaya administrasi tidak ada dibebankan bagi pemilik tabungan.
“Dana yang masuk ke rekening seluruhnya boleh ditarik, tidak harus ada sisa,” pungkas Regen. (Alian)








