Distributor Bongkar Dugaan Penyaluran Fiktif 70 Ton Pupuk Bersubsidi di Langkat, Minta Bupati Jangan Tergiring Opini

Distributor Bongkar Dugaan Penyaluran Fiktif 70 Ton Pupuk Bersubsidi di Langkat, Minta Bupati Jangan Tergiring Opini
Direktur CV Putri Bumi Sriwidjaja, Manap Hutagalung menyampaikan sambutan acara penandatanganan SPJB bersama PPTS atau pemilik kios. (foto: kliksumut.com/ist).

KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Kasus dugaan penyimpangan distribusi pupuk bersubsidi kembali mencuat di Kabupaten Langkat. Distributor pupuk bersubsidi CV Putri Bumi Sriwidjaja membongkar dugaan penyaluran fiktif hingga 70 ton pupuk dan meminta pemerintah daerah tidak tergiring opini massa tanpa melihat fakta di lapangan.

Direktur CV Putri Bumi Sriwidjaja, Manap Parulian Hutagalung, menegaskan bahwa tudingan pungutan liar (pungli) yang disuarakan dalam aksi massa dinilai hanya untuk mengaburkan persoalan utama terkait distribusi pupuk bersubsidi.

Menurut Manap, salah satu pendemo bernama Dedi Suhendra diketahui merupakan mantan pemilik kios UD Makmur Jaya di Desa Telaga Jernih, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat.

Ia mengungkapkan, berdasarkan berita acara stok opname per 30 Januari 2026, tercatat stok pupuk subsidi jenis Urea sebanyak 33,51 ton dan pupuk NPK sebanyak 39,77 ton. Namun saat dilakukan pengecekan fisik di gudang kios, seluruh pupuk tersebut tidak ditemukan.

“Kondisi ini menimbulkan dugaan kuat adanya penyaluran pupuk bersubsidi yang tidak tepat sasaran,” ujar Manap kepada media, Jumat (15/5/2026).

Bacaan Lainnya

Jika ditotal, jumlah pupuk yang diduga hilang mencapai lebih dari 70 ton.

Manap menyebutkan dugaan penyimpangan distribusi pupuk bersubsidi terjadi sejak Agustus hingga November 2025. Dampaknya, banyak petani di wilayah tersebut mengalami kesulitan mendapatkan pupuk subsidi karena stok di kios disebut kosong.

BACA JUGA: Harga Cabai Rawit Nasional Turun Tajam, Pasokan Membaik dan Inflasi Pangan Terkendali

Padahal, pupuk bersubsidi hanya boleh disalurkan kepada petani yang terdaftar dalam sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok atau eRDKK.

Ia menegaskan bahwa distribusi pupuk di luar ketentuan resmi dapat dikenakan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku.

Dalam keterangannya, Manap juga menyoroti sikap Syah Afandin yang dinilai terlalu cepat menerima aspirasi massa tanpa melakukan kajian fakta lapangan secara menyeluruh.

Ia meminta pemerintah daerah tetap objektif dan mengedepankan data serta bukti sebelum mengambil kesimpulan.

“Jangan sampai tergiring opini sepihak tanpa melihat fakta sebenarnya di lapangan,” katanya.

Manap menambahkan, setiap proses penebusan pupuk subsidi wajib dilaporkan melalui aplikasi Integrasi Pupuk Bersubsidi (iPubers) guna memastikan transparansi dan akuntabilitas distribusi kepada masyarakat.

Ia juga menegaskan pihaknya akan segera melaporkan dugaan penyimpangan tersebut kepada aparat penegak hukum.

BACA JUGA: Indonesia–Jerman Perkuat Kerja Sama Infrastruktur Mutu untuk Dorong Daya Saing Industri Nasional

“Kalau sudah salah tak perlu lagi koar-koar menghasut pihak lain biar dianggap benar. Secepatnya akan kami laporkan penyimpangan distribusi pupuk ini ke aparat penegak hukum,” tegasnya.

Sebelumnya, menjelang akhir tahun 2025, CV Putri Bumi Sriwidjaja bersama sejumlah kios binaan di berbagai kabupaten telah menandatangani Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) pupuk bersubsidi tepat sasaran.

Penandatanganan tersebut turut disaksikan oleh perwakilan PT Pupuk Indonesia (Persero) serta UPT Dinas Pertanian Kabupaten terkait sebagai bentuk komitmen penyaluran pupuk subsidi yang transparan dan sesuai aturan. (KSC)

REPORTER: Dody Ariandi

Pos terkait