“Dalam Pergub tersebut telah diatur bahwasanya Provinsi Sumatera Utara melalui Dinas Kominfo Sumut menyusun arsitektur SPBE yang berpedoman pada arsitektur SPBE nasional,” kata Ilyas.
Hal tersebut juga telah sesuai dengan amanat dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 tahun 2018 tentang SPBE. Perpres tersebut menyebutkan pemerintah daerah perlu menyusun arsitektur SPBE dengan mengacu pada arsitektur SPBE nasional yang terdiri dari enam domain arsitektur yaitu arsitektur proses bisnis, data dan informasi, layanan, infrastruktur, aplikasi dan keamanan.
BACA JUGA: Sosialisasikan Aplikasi E-Sakip, Dinas Kominfo Sumut Harapkan Peningkatan Efektivitas dan Efisiensi Kinerja Pemprov
Di kesempatan terpisah, Kepala Bidang E-Gov Dinas Kominfo Sumut Risma mengatakan sosialisasi dilaksanakan dalam rangka mewujudkan keterpaduan arsitektur dan peta rencana SPBE Pemda dengan nasional. Adapun peserta sosialisasi diantaranya personel IT dari seluruh organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemprov Sumut. (Wl)








