Diduga Lalai Awasi Rekanan, UPTD PUPR Sumut Wilayah II Sidikalang Disorot, Anak Diduga di Bawah Umur Bekerja di Proyek Pemeliharaan Jalan Provinsi

Diduga Lalai Awasi Rekanan, UPTD PUPR Sumut Wilayah II Sidikalang Disorot, Anak Diduga di Bawah Umur Bekerja di Proyek Pemeliharaan Jalan Provinsi
Tampak seorang anak mengenakan helm proyek berwarna kuning dan rompi keselamatan sambil mengangkut rumput hasil pembersihan bahu jalan.

KLIKSUMUT.COM | PAKPAK BHARAT – Dugaan lemahnya pengawasan terhadap rekanan kembali mencuat di lingkungan UPTD Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Sumatera Utara Wilayah II Sidikalang. Seorang anak yang diduga masih di bawah umur terlihat ikut bekerja dalam kegiatan pemeliharaan rutin jalan provinsi di ruas Sidikalang–Pakpak Bharat.

Peristiwa tersebut terjadi di Desa Pardomuan, Kecamatan Kerajaan, Kabupaten Pakpak Bharat, Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.

Bacaan Lainnya

Dalam foto yang diterima redaksi, tampak seorang anak mengenakan helm proyek berwarna kuning dan rompi keselamatan sambil mengangkut rumput hasil pembersihan bahu jalan. Aktivitas itu dilakukan di sisi jalan yang masih dilalui kendaraan, termasuk truk dan bus, tanpa terlihat adanya rambu-rambu pengamanan kerja di lokasi.

Temuan tersebut memicu perhatian masyarakat. Seorang warga yang melintas mengaku prihatin sekaligus mempertanyakan pengawasan dari pihak UPTD PUPR Wilayah II Sidikalang terhadap pekerjaan rekanan.

“Ini tanggung jawab UPTD Sidikalang. Masa proyek pemeliharaan provinsi pakai anak kecil? Libur sekolah bukan berarti boleh dieksploitasi,” ujar warga tersebut.

Ia juga menyoroti aspek keselamatan kerja karena aktivitas dilakukan di bahu jalan dengan arus lalu lintas yang tetap ramai.

BACA JUGA: Kios Liar dan Dugaan Premanisme Warnai Kawasan Diklat Pakpak Bharat, Warga Minta Pemkab Bertindak

“Kalau ada apa-apa di jalan, siapa yang mau tanggung jawab? UPTD-nya ke mana saja saat melakukan pengawasan?” katanya dengan nada kesal.

Menurut informasi yang dihimpun, dalam pekerjaan pemeliharaan rutin jalan provinsi, rekanan pada umumnya diwajibkan mempekerjakan tenaga kerja yang memenuhi persyaratan administrasi dan ketentuan keselamatan kerja, termasuk tenaga kerja yang telah memenuhi batas usia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan, serta menerapkan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Saat dikonfirmasi di lokasi, mandor lapangan bermarga Simamora membantah bahwa pekerja tersebut masih di bawah umur.

“Udah tamat SMA dia itu, Lae,” jawabnya singkat.

Namun, hingga kini belum diperlihatkan dokumen identitas yang dapat memastikan usia pekerja tersebut.

Dari sisi regulasi, Pasal 68 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur larangan mempekerjakan anak, dengan pengecualian tertentu yang diatur lebih lanjut dalam ketentuan perundang-undangan. Selain itu, pekerjaan yang memiliki risiko terhadap keselamatan dan kesehatan kerja menjadi perhatian khusus dalam perlindungan tenaga kerja anak.

BACA JUGA: Kajati Sumut Ajak Masyarakat Adat Dukung Pembangunan PLTA 45MW di Pakpak Barat

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala UPTD Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara Wilayah II Sidikalang belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan keterlibatan anak dalam pekerjaan pemeliharaan jalan tersebut maupun mekanisme pengawasan terhadap rekanan pelaksana.

Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak UPTD maupun perusahaan rekanan guna mendapatkan penjelasan dan memastikan status pekerja yang dimaksud. Apabila terdapat penjelasan atau klarifikasi resmi, berita ini akan diperbarui sesuai perkembangan informasi. (KSC)

REPORTER: Juniker Berutu

Pos terkait