KLIKSUMUT.COM | MEDAN ~ Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara (Sumut), Harli Siregar dan Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara, Nur Handayani, serta Bupati Kabupaten Pakpak Barat, menggelar rapat koordinasi (Rakor) dan diskusi dengan masyarakat adat. Kegiatan ini berlangsung di Aula Cipta Kerta, lantai III Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut, Kamis (29/1/2026).
Pertemuan melibatkan Pemangku Adat Sulang Silima Marga Berutu Parsinabul Lebbuh Lae Bening Jahe, Pemangku Adat Sulang Silima Marga Angkat Terpuk Raja Lebbuh Mbinalum, serta Lembaga Adat Sulang Silima Marga Berutu Lebbuh Pega.
Kejati Sumut menginisiasi pertemuan tersebut untuk menginventarisir permasalahan sekaligus meminta saran dan masukan dari masyarakat adat serta pemangku kepentingan terkait rencana pembebasan lahan untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) berkapasitas 45 MW. Proyek ini bertujuan memenuhi kebutuhan listrik masyarakat Sumatera Utara hingga Provinsi Aceh.
BACA JUGA: Bupati Tapteng Dampingi Mendagri Tinjau PLTA Sipansihaporas
Negara Hadir untuk Menjamin Kepentingan Rakyat
Kajati Sumut, Harli Siregar, menegaskan bahwa salah satu persoalan mendasar nasional saat ini adalah kekurangan pasokan listrik, khususnya di beberapa wilayah Sumut yang belum sepenuhnya dialiri listrik. Pemerintah melalui PT PLN berkomitmen serius mewujudkan pemerataan energi listrik bagi masyarakat.
“Terkait pembebasan lahan ini, sangat perlu pemahaman bersama. Negara hadir melalui Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk memastikan pengelolaan sumber daya alam dilakukan demi kemakmuran rakyat tanpa mengesampingkan hak-hak adat masyarakat,” tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat adat berkontribusi pada pembangunan nasional, karena keberhasilan proyek ini akan menjadi legacy positif bagi generasi penerus.
“Saya berharap seluruh elemen masyarakat adat Pakpak Barat dan jajaran Forkopimda Kabupaten Dairi, bersinergi dengan pemerintah pusat, BUMN, maupun investor. Sehingga pembangunan ini berhasil dan menjadi warisan baik untuk generasi yang akan datang,” imbau Harli Siregar.
BACA JUGA: Termasuk PLTA Asahan 3, Presiden Prabowo Subianto Resmikan Proyek Pembangkit Listrik di 18 Provinsi
Peran Kejaksaan sebagai Fasilitator
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumut, Rizaldi, menjelaskan bahwa Kejati Sumut memprakarsai pertemuan ini atas arahan Kajati.
“Kami sebagai lembaga penegak hukum hadir untuk mengawal dan mengamankan kebijakan pemerintah, khususnya terkait pendampingan hukum di tengah masyarakat,” jelas Rizaldi.
Ia menambahkan, kehadiran Kejaksaan bersama unsur pemerintah Kabupaten Pakpak Barat bertujuan menjamin hak masyarakat tanpa mengabaikan urgensi kepentingan pemerintah pusat dan daerah.
“Pembangunan PLTA oleh PT PLN bukan sekadar urusan bisnis, melainkan untuk kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara,” jelas Rizaldi.
Hadir Para Pemangku Kepentingan
Hadir dalam pertemuan ini Senior Manager Perizinan, Pertanahan, dan Komunikasi PLN UIP Sumbagut Alfredo Pakpahan. Turut hadir Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Pakpak Barat, BPN Sumut, Kapolres Pakpak Barat, dan Dandim 0206 Dairi.
Selain itu, terlihat hadir Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Dairi, para Jaksa Pengacara Negara Kejati Sumut, dan Kasi Datun Kejari Dairi. Demikian juga hadir Camat, hingga beberapa Kepala Desa di wilayah Kabupaten Pakpak Barat. (KSC)
LAPORAN: TIM Redaksi








